Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Mesir

Kronologis Mahasiswa Kairo Asal Sulawesi Dideportase dari Mesir, Mahasiswa: Sel Mesir Sangat Kejam!

Tiba-tiba Markas Markas Mahasiswa Kairo Asal Sulawesi Digerebek Otoritas Keamanan Mesir. Tiga mahasiswa diamankan

Editor: AS Kambie
dok.tribun
DP KKS Kairo Mesir 

Kedua, meminta KBRI Kairo mengeluarkan surat pengantar resmi, menjelaskan pendeportasian tersebut kepada keluarga terlapor.

Ketiga, menyurat ke Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemenlu terkait kejadian ini.

Setelah itu, mulai Jumat-Ahad (8-10/9/2023), DP KKS Kairo Mesir terus melakukan kunjungan terhadap yang terlapor.

Dalam salah satu kunjungan, tiga Anggota tersebut juga mengaku lebih baik dipulangkan secepatnya, karena benar-benar tidak tahan dengan kondisi di penjara, apalagi dua diantaranya yang mengaku tidak terlibat langsung, tapi harus ikut mendekam di penjara secara tidak adil terhadap apa yang tidak mereka lakukan.

Hari Ahad (10/9/2023) sore, DP KKS Kairo Mesir melakukan kunjungan terakhir sebelum pemberangkatan yang terlapor dengan membawakan semua pakaian mereka, makanan serta bantuan akomodasi berupa uang tunai untuk digunakan selama perjalanan pulang ke tanah air.

Sekitar 19.00 EEST, pihak Otoritas Keamanan Mesir membawa mereka dari lokasi penahanan hingga ke Bandara Internasional Kairo.

DP KKS Kairo Mesir bersama DPA juga pergi ke bandara saat itu. Namun, mulai dari masuk gerbang hingga ke dalam gedung yang melalui jalur khusus, mereka terus dikawal oleh Otoritas Keamanan Mesir, sehingga tidak ada kesempatan untuk bertemu langsung. DP sudah berusaha melobi pihak Otoritas Keamanan Mesir untuk berjumpa dengan mereka, tetapi tetap tidak diizinkan.

Hingga akhirnya, pesawat mereka pun lepas landas pukul 23.05 EEST, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Senin (11/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan dijemput oleh Perwakilan Direktur PWNI Kemenlu dengan beberapa senior KKS Mesir.

Dari rentetan kejadian tersebut di atas, DP KKS Kairo Mesir menyampaikan hal yang perlu diketahui bersama.

Pertama, sebelumnya KKS Kairo Mesir sebagai lembaga telah menyatakan sikap tegasnya ketika Protkons KBRI Kairo mengupayakan usaha rekonsiliasi dengan mekanisme damai, 14 Juli 2023 lalu.

Ketika itu, DP KKS Kairo Mesir menyatakan bahwa dalam upaya menyelesaikan konflik ini, KKS Mesir siap mengawal dan mendampingi oknum yang terlibat apa pun mekanisme yang ditempuh, baik damai ataupun jalur hukum.

Protkons pun menjelaskan konsekuensi jalur hukum, kepolisian Mesir menerapkan asas Praduga Bersalah, dimana pelapor dan terlapor sama-sama diduga bersalah sejak awal perkara. Kedua pihak juga harus diamankan oleh pihak kepolisian dan baru akan dibebaskan jika sudah ada keputusan dari pihak berwenang sesuai prosedur.

Protkons juga menekankan, konsekuensi dari mekanisme ini adalah prosesnya akan berlarut-larut.

Kedua,  meskipun rekonsiliasi yang dimediasi oleh Protkons KBRI Kairo itu dibatalkan secara sepihak, KKS Mesir tetap siap mengawal proses hukum oknum anggotanya yang terlibat sebagaimana yang dibahas pada poin empat, dengan catatan sesuai prosedur yang resmi.

Ketiga, adanya kontradiksi antara pengakuan Otoritas Keamanan Mesir, penahanan tersebut berdasarkan permintaan KBRI Kairo, dengan pengakuan KBRI Kairo, mereka tidak tahu menahu dan tidak bisa mengintervensi.

Padahal ketika DP KKS Kairo Mesir memohon kepada Otoritas Keamanan Mesir agar membebaskan yang terlapor itu dulu sebelum jelas prosedur hukumnya, pihak OKM mengatakan jika ada perintah dari KBRI Kairo untuk membebaskan mereka, maka akan dibebaskan.

Keempat, KBRI Kairo melakukan pendampingan hukum kepada pelapor tanpa meminta keterangan serta melakukan crosh check terhadap 11 oknum terlapor sebelum melaporkannya ke Otoritas Keamanan Mesir, hal ini dinilai mencederai hak perlindungan WNI yang seharusnya diberikan kepada seluruh WNI tanpa terkecuali.

Kelima, berdasarkan hasil audiensi DP KKS Kairo Mesir dengan KBRI Kairo pada Kamis (07/09/2023) lalu, kami menilai KBRI Kairo telah gagal melakukan pelayanan perlindungan WNI di luar negeri, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 pasal 19 tentang Hubungan Luar Negeri telah menggariskan kewajiban perwakilan RI, salah satunya memberi perlindungan dan bantuan hukum bagi WNI di luar negeri.(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved