26 September Dilantik, Ashari Radjamilo, Sukarniaty, Ardiles Calon Kuat Pj Bupati Bantaeng
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dijadwalkan melantik empat penjabat kepala daerah baru di Sulsel pada 26 September 2023
Juga pernah Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel.
Saat ini, Sukarniaty Kondolele sempat tercatat sebagai satu diantara tiga calon Sekda Sulsel.
Dua lawannya, masing-masing Andi Taufik dan Muhammad Iqbal Samad Suhaeb.
Andi Taufik adalah Kepala Puslatbang dan Kajian Manajemen Pemerintahan (KMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sementara itu, Iqbal Samad Suhaeb menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel.
Saat ini, tiga nama tersebut diusulkan oleh panitia seleksi lelang jabatan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Nantinya, Andi Sudi akan mengirim nama tersebut ke pusat untuk disetujui menjadi Sekda Sulsel.(*)
Ardiles Saggaf adalah birokrat jebolan INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI.
Saat ini ia menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Sebelumnya ia pernah menjabat Sekretaris Dinas (Sekdis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kriteria Penjabat Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
9 Kepala Daerah Turun Takhta
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi kepala daerah terdekat untuk akhiri masa jabatan.
Gubernur kesembilan ini akan mengakhiri masa jabatan 5 September 2023.
Waktunya sekitar satu bulan lagi.
Andi Sudirman pertama kali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Sulsel, 28 Februari 2021.
Kala itu, dia menggantikan Nurdin Abdullah setelah bermasalah hukum.
Presiden Joko Widodo baru melantik adik bungsu, Andi Amran Sulaiman ini 10 Maret 2022.
Selama dua tahun memimpin, Andi Sudirman masih fokus untuk menjalankan program kerjanya.
Beberapa renovasi dan pembangunan proyek baru sudah berjalan sejak masa pelaksana tugas seperti peningkatan kualitas jalanan tanggung jawab provinsi, bantuan keuangan daerah, rehabilitasi jalan.
Sementara itu, renovasi stadion Mattoanging masih terkendala masalah hukum.
Selama Sudirman menjabat, ia fokus untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur.
Adapun realisasi belanja Dinas PUTR 2019-2022 telah mencapai Rp3,4 triliun lebih.
Anggaran jumbo itu sudah meningkatnya kemantapan jalan dari 58,9 persen di tahun 2018 menjadi 70,1 persen di akhir 2021.
Skema pembangunan pemerintah pun melalui bantuan keuangan provinsi ke daerah.
Pada tahun 2021, Pemprov Sulsel menyalurkan sekitar Rp200 miliar bantuan ke daerah. Kemudian, tahun 2022, Andi Sudirman juga menekan bantuan daerah yang tak kalah besar.
Kepala Daerah Berakhir
Dalam catatan Tribun, ada sembilan kepala daerah akan menyelesaikan masa tugas hingga akhir tahun 2023 ini.
Para kepala daerah pun sudah merencanakan untuk maju ke gelanggang pengabdian lain.
Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Bupati Enrekang Muslimin Bando, Bupati Bone Andi Fashar Padjalangi hingga Bupati Jeneponto Iksan Iskandar sudah masuk dalam daftar calon legislatif sementara untuk level Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI dari Partai Golkar.
Sementara itu, mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta memilih untuk maccaleg lewat partai Gelora.
Sebuah partai baru bentukan mantan presiden PKS, Anis Matta.
Padahal, mantan legislator DPRD Sulsel itu masih bisa bertarung dalam Pilkada Takalar, November 2024.
“Banyak yang menginginkan saya kembali maju dalam Pilkada Takalar. Tapi, kalau saya bisa izin maka saya memilih untuk maju Pileg,” kata ketua DPW Partai Gelora Sulsel ini, dalam berbagai kesempatan.
Dua kader utama Partai Nasdem Judas Amir dan Ilham Azikin sudah masuk dalam bursa calon legislator DPR RI.
Nama Ilham Azikin sempat beredar dalam skenario caleg Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) Sulsel I.
Bupati Sidrap, Dollah Mando dan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa kemungkinan besar masih akan bertarung di Pilkada 2024.
Kedua kader Partai Gerindra ini masih belum terdeteksi atau menyatakan akan maju pada Pemilu 2024.
Sementara itu, kepala daerah yang menjabat pasca Pemilu lebih banyak diisukan maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.
Nama Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani kini masuk dalam radar bursa calon gubernur atau wakil gubernur Sulsel.
Bahtiar Baharuddin
pj bupati bantaeng
Ilham Azikin
Ashari Fakhsirie Radjamilo
Sukarniaty Kondolele
Ardiles Saggaf
Daftar 5 Pejabat Pemprov Sulsel Mundur Lima Bulan Andi Sudirman Jabat Gubernur, Ada eks Sekda |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Ditinggal Setiawan Aswad, Pengamat: Jangan Ada Balas Dendam-Balas Budi |
![]() |
---|
Daftar 16 Jabatan Lowong Pemprov Sulsel, dari Kadis Hingga Direktur RSKD |
![]() |
---|
Setiawan Mundur Usai 2 Tahun Pimpin Bappelitbangda Sulsel, Pernah Jabat Plt Bupati Takalar |
![]() |
---|
Ilham Azikin Bereaksi Gegara Bupati Uji Nurdin, Pejabat Bocorkan Kondisi Disdik Bantaeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.