Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kadis Turun Jabatan Era Andi Sudirman Bisa ke Posisi Semula, Ini Penjelasan Bahtiar Baharuddin

Kadis turun jabatan kirim karangan bunga ke rumah Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Bone akan kembali menduduki jabatannya semula.

TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tiga karangan bunga ucapan selamat terpampang didepan rumah pribadi Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yang terletak di jl Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kab Bone, Sulsel, Rabu (6/9/2023). Bahtiar Baharuddin menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang masa jabatannya telah berakhir. Pria asal kabupaten Bone Sulsel ini menapaki karier di Kemendagri mulai dari Kasubdit Ormas Ditjen Polpum. Lulusan STPDN Jatinangor 1995 ini kemudian diangkat menjadi Kapuspen Kemendagri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kadis turun jabatan kirim karangan bunga ke rumah Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Bone akan kembali menduduki jabatannya semula.

Demikian juga sekira 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) non-job yang sempat melapor ke DPRD Sulsel pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Sebanyak 400 ASN itu merasa tindakan Andi Sudirman Sulaiman tidak berlandaskan aturan dan mekanisme.

Mereka mensinyalir ada kepentingan dibalik keputusan Andi Sudirman Sulaiman selaku Gubernur Sulsel.

Bahtiar Baharuddin memastikan laporan ASN kepada DPRD Sulsel boleh-boleh saja dilakukan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan ASN tersebut kembali ke jabatannya semula.

“Kalau hukumnya bilang dikembalikan, kita kembalikan. Kalau Birokrat patokannya hukum. Kalau Hukum bilang A, ya A,” kata  Pj Gubernur Sulsel ini.

Kolase Asriady Sulaiman dan potret karangan bunga Asriady Sulaiman ke halaman kediaman pribadi keluarga Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Kabupaten Bone.
Kolase Asriady Sulaiman dan potret karangan bunga Asriady Sulaiman ke halaman kediaman pribadi keluarga Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Kabupaten Bone. (Faqih Imtiyaaz/TribunTimur.com)

Ia menyebut mempertanyakan landasan keputusan menjadi hak dari ASN.

Sehingga, laporan yang masuk di DPRD Sulsel menurutnya boleh saja dilakukan.

Baca juga: Hasrullah Beberkan 7 Poin Penting Harus Ditangani Serius Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Baca juga: Janji Mayjen TNI Totok Imam Santoso ke Bahtiar Baharuddin, Pangdam XIV Hasanuddin Pamer Prestasi

“Itu ada hukumnya. Haknya pegawai untuk lakukan perlawanan hukum," jelas Bahtiar.

Di UU ASN Sudah diatur UU no 5 tahun 2014 tentang ASN," Bahtiar Baharuddin menambahkan.

Salah satu pejabat non-job, H Sarbini angkat suara.

Sebelumnya, H Sarbini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulsel.

Sarbini meminta anggota dewan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulsel memperjelas nasib mereka.

“Kami ini pegawai senior pak, pangkat saya sudah golongan 4B. Bagaimana kalau semua anak-anak yang masih berusia 30 tahun lebih, diangkat menjadi pejabat,”.

Baca juga: Daftar Bursa Calon Penantang Andi Sudirman Sulaiman untuk Naik Takhta Lagi di Pilgub Sulsel 2024

Baca juga: Berkunjung ke Tribun Timur, Pj Gubernur Bahtiar Blak-blakan Tugasnya Gantikan Andi Sudirman Sulaiman

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved