Buang Sampah ke Sungai
15 Orang Diperiksa Buntut Warga Terciduk Buang Sampah Satu Gerobak di Sungai, Siap-siap Sanksi
Dalam video tersebut, dua warga terlihat membuang sampah satu per satu yang dibungkus dalam kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang terkait aksi pembuangan sampah ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Jumat (8/9/2023).
Tindakan ini merupakan respons atas video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan dua orang warga melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut pada Rabu (6/9/2023).
Dalam video tersebut, dua warga terlihat membuang sampah satu per satu yang dibungkus dalam kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak.
Kepala Seksi Lidik dan Sidik pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja, mengungkapkan bahwa awalnya hanya dua orang yang terlibat dalam tindakan pembuangan sampah tersebut.
Namun, saat ini, ada 15 orang warga yang dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
"Kami sedang melakukan penggalian informasi terkait penindakan terhadap warga yang melakukan pembuangan sampah ke Sungai Citopeng. Kami ingin mengetahui identitas semua yang terlibat dalam tindakan ini," ungkap Karsa Hudan Wiradiharja di Kantor Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat (8/9/2023).
Ia juga menyatakan bahwa jumlah warga yang dipanggil mencapai 15 orang karena Satpol PP telah melakukan penulusuran di lapangan untuk mengidentifikasi semua yang terlibat dalam pembuangan sampah ke Sungai Citopeng.
Dari 15 orang tersebut, beberapa diantaranya memiliki peran sebagai pemberi izin untuk membuang sampah ke sungai dan penerima imbalan.
Terkait dengan peran mereka, pihak berwenang akan terus menggali keterangan lebih lanjut.
"Kalau pelaku yang terekam drone (pembuang sampah), kami belum bisa memastikan. Hanya kalau yang terlihat ada dua orang, itu pun kami belum mengetahui siapa saja pelakunya," katanya.
Jika warga yang dipanggil terbukti membuang sampah ke sungai, maka akan dikenakan sesuai dengan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau berdasarkan Perda, sanksinya denda Rp 50 juta dan sanksi hukuman kurangan penjara maksimal tiga bulan," ucapnya.
Untuk saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi terkait sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku pembuang sampah tersebut.
Baca juga: Viral 2 Warga Terciduk Buang Sampah ke Sungai Satu Gerobak Penuh, Diduga Terima Upah
"Tapi secara tidak langsung, kita masih menyiapkan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sejauh ini masyarakat yang dipanggil kooperatif, terkait dengan adanya pembayaran, mereka sampaikan juga," ujar Karsa Hudan.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan dua oknum warga membuang sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, menjadi viral setelah direkam oleh seorang warga.
Dalam video yang beredar luas, kedua pelaku tampak santai saat membuang sampah dari lingkungan warga ke sungai.
Mereka menggunakan kantong plastik untuk membuang sampah tersebut, yang kemudian diangkut menggunakan gerobak.
Namun, sungai yang berbatasan dengan Kelurahan Melong telah dipenuhi oleh tumpukan sampah.
Baca juga: Mallsampah dan PLN Punagaya Hadirkan Digitalisasi Bank Sampah di Jeneponto, Juga Serahkan Kontainer
Ketua RW 01, Kelurahan Cibeureum, Odih Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku adalah dua oknum warga yang bukan berasal dari RW 01, melainkan dari wilayah tetangga yang memiliki empat RW yang berdekatan.
Mereka diduga menerima upah dari warga-warga tetangga tersebut untuk membuang sampah di aliran sungai tersebut.
Lebih lanjut, Odih Setiawan menyatakan bahwa aliran sungai tersebut hanya menjadi titik pembuangan sampah dari wilayah tersebut.
"Jadi mereka yang membuang sampah ke sini mendapat upah dari warga RW yang membuangnya. Wilayah ini berbatasan dengan Kelurahan Melong dan Cijerah, Kota Bandung," ungkapnya Kamis (7/9/2023).
Kejadian ini telah menimbulkan kecaman dari masyarakat setempat yang prihatin dengan perilaku tidak bertanggung jawab yang dapat merusak lingkungan.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah tindakan serupa di masa depan dan menjaga kebersihan lingkungan yang lebih baik.
Atas hal tersebut, kata Odih, warga pembuang sampah sembarangan itu mendapatkan izin dari warga RW 22, Kelurahan Melong, sehingga warga di RW itu yang telah memfasilitasi pembuangan sampah ke aliran sungai ini.
Baca juga: Diculik untuk Dinikahi, Inilah Tradisi Kawin Tangkap di Sumba NTT, Kini Jadi Sorotan
"Tapi tadi mereka sudah ditegur sama pihak kelurahan dan Satgas Citarum Harum. Terus membuat pernyataan biar tidak mengulangi lagi," ucapnya.
Sebetulnya, kata Odih, aksi membuang sampah ke Sungai Citopeng itu sudah dipantau sejak 25 Agustus 2023, hingga akhirnya perbuatan pelaku viral di sosial media setelah direkam warga.
"Mereka membuangnya bada magrib, setelah itu saya langsung minta ke warga supaya tidak buang sampah sembarangan," kata Odih.
Sementara agar kejadian yang sama tidak kembali terulang, pihaknya akan menerjunkan Linmas untuk mengawasi aktivitas pembuangan sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng karena kejadian ini sudah terjadi berulang kali.
"Sebetulnya ini sudah kedua kalinya, waktu itu pernah juga dan ditangani sama Satgas Citarum Harum. Nanti kalau arahan dari lurah akan menerjunkan Linmas buat pengawasan," ucap Odih.
(Tribun Jabar/Hilman kamaluddin)
Jangan Coba-coba Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, Pilihannya Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan |
![]() |
---|
4 Fakta Warga Terciduk Buang Sampah Satu Gerobak di Sungai |
![]() |
---|
200 Warga Kena OTT Buang Sampah Sembarangan Termasuk di Sungai Citopeng, Denda Rp50 Juta Menanti |
![]() |
---|
Viral 2 Warga Terciduk Buang Sampah ke Sungai Satu Gerobak Penuh, Diduga Terima Upah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.