Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Andi Sudirman 4 Kepala Daerah di Sulsel Turun Takhta 3 Pekan Lagi: Ilham, Fahsar, Seto,Judas

Setelah Andi Sudirman Sulaiman, 4 kepala daerah turun takhta 3 pekan lagi, Ilham Azikin, Andi Fahsar M Padjalangi, Andi Seto Gadhita Asapa, Judas Amir

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Empat kepala daerah di Sulsel akan mengakhiri masa jabatan 26 September 2023. Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, dan Wali Kota Palopo Judas Amir. 

Ia akan menantang duo petahana Andi Rio Idris Padjalangi dan Supriansa.

Adapula nama tokoh senior AM Nurdin Halid sebagai lawan Taufan Pawe.

Sementara itu Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan Bupati Sidrap Dollah Mando akan mengakhiri masa jabatan 31 Desember 2023 ini.

Iksan Iskandar adalah bertarung caleg DPR RI melalui Partai Golkar di Dapil Sulsel I.

Ia akan menantang Hamka B Kady, senator Ajiep Padindang, istri mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Liesty Fachruddin.

Sementara itu Dollah Mando baru satu periode menjabat kepala daerah.

Nama Dollah Mando tidak terdeteksi atau menyatakan akan maju pada Pemilu 2024.

Ia punya peluang bertarung kembali dalam Pilkada Takalar 27 November 2024 mendatang.

Sementara itu, kepala daerah yang menjabat pasca Pemilu lebih banyak diisukan maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.

Nama Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani kini masuk dalam radar bursa calon gubernur atau wakil gubernur Sulsel.

Kekosongan jabatan gubernur, wali kota, dan bupati akan diisi sementara oleh penjabat kepala daerah hingga terpilih kepala daerah definitif.

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved