Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Randis Pajak Tabrak Pengendara Motor

Gunakan Kendaraan Dinas Pajak Plat F 1325 G, Apa Sanksi Pelaku Tabrak Lari di Bogor?

Pelaku tabrak lari menggunakan kendaraan dinas pajak di kawasan Sukasari, Kota Bogor, belum ditangkap.

Editor: Sudirman
Ist
Viral mobil dinas pajak kabupaten bogor tabrak pengendara motor wanita. Polisi kini memburu pelaku penabrak seorang perempuan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku tabrak lari di kawasan Sukasari, Kota Bogor, belum ditangkap.

Pelaku menggunakan kendaraan dinas F 1325 G.

Ternyata kendaraan dinas F 1325 G milik pegawai pajak.

Video tabrak lari pegawai pajak kemudian viral di media sosial.

Video diunggah di akun Instagram @helvirynt.

Bukan berhenti setelah menabrak, pelaku malah tancap gas meninggalkan korban.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengaku telah menelusuri siapa pemilik mobil dinas yang menabrak pengendara motor.

Hasil penelusuran polisi, nomor polisi yang terdaftar teregistrasi atas nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cileungsi.

Meski begitu Galih tak dapat memastikan siapa pengemudi mobil dinas pajak yang menabrak pengendara di Sukasari Bogor.

"Sedang kami telusuri," katanya.

Walau begitu ia mengatakan pengendara motor sempat terjatuh akibat ditabrak mobil dinas pajak Kabupaten Bogor.

"Sempat jatuh," kata Galih.

Walau begitu kondisi pengendara motor tersebut dipastikan selamat.

"Langsung dibantu berdiri dan melanjutkan perjalanan," katanya.

Polisi juga sementara memburu pelaku penabrak lari.

Lantas, secara umum, apa ancaman hukuman bagi pelaku tabrak lari ?

Pelaku tabrak lari bisa dikenakan pasal 310 ayat 2 sampai 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal itu, disebutkan berbagai hukuman pidana bagi pelaku sesuai dampak yang diakibatkan.

Ketika korban dari kasus tabrak lari mengalami cedera, pelaku bisa diancam hukum 1 tahun penjara sesuai pasal 310 ayat 2 UU LLAJ.

Apabila korban mengalami luka berat, pelaku dapat dijerat pasal 310 ayat 3 UU LLAJ.

Dimana, ancaman pidana penjaranya bisa mencapai 5 tahun.

Atau kemudian, bisa ditambah sanksi denda sebanyak Rp 10 juta.

Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku tabrak lari bisa diancam pidana paling lama 6 tahun sesuai pasal 310 ayat 4. UU LLAJ.

Pelaku juga bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 12 juta.

Sementara, hukuman bagi pelaku untuk bertanggung jawab terhadap korban diatur dalam UU LLAJ.

Sesuai pasal 231 ayat 1 UU LLAJ, pelaku tabrak wajib memberikan pertolongan dan perawatan korban.

Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved