Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada! Bakar Lahan di Parepare saat Musim Kemarau Bisa Dipenjara 15 Tahun, Denda Rp5 Miliar

Kepolisian Resort Polres Parepare, Sulsel aktif melakukan pemantauan dan patroli terkait bahaya kebakaran yang terus terjadi akhir-akhir ini. 

Penulis: Darullah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kabag Ops Polres Parepare, Kompol Burhanuddin. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Hati-hati melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di Parepare, ada hukuman pidananya. 

Mengingat saat ini masih musim kemarau panjang yang akibatkan lahan kekeringan.

Sehingga hal itu dapat memicu terjadinya kebakara lahan luas. 

Kepolisian Resort Polres Parepare, Sulsel aktif melakukan pemantauan dan patroli terkait bahaya kebakaran yang terus terjadi akhir-akhir ini. 

Polisi pun intens melakukan patroli, dan sosialisasi ancaman pidana terhadap pelaku pembakaran lahan.

Kabag Ops Polres Parepare, Kompol Burhanuddin mengimbau kepada warga yang ingin buka lahan denga membakar agar kiranya kegiatannya dihentikan. 

Selama selama ini pembukaan lahan yang menjadi penyebab kebakaran lahan di Parepare.

"Ada ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2014, pasal 56 bahwa masyarakat dilarang membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar," ujarnya kepada TribunParepare.com, Rabu (6/9/2023).

Pihaknya menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan tidak main-main.

"Ancaman hukumannya tidak main-main pelaku pembakaran lahan bisa dipidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Milliar," ungkap Burhanuddin.

Polisi berharap agar para petani yang hendak membuka lahan khusunya di Kota Parepare tidak membakar lahan yang bisa berakibat fatal. 

"Karena membuka lahan dengan cara dibakar ini dapat akibatkan kebakaran lahan yang dapat mengancam menjalar ke pemukiman warga," tandasnya.

"Tentunya kita sama-sama tidak menginginkan hal itu terjadi khususnya di Parepare," tegasnya.

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved