Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS Tanpa SKCK

SKCK Hanya Berlaku 6 Bulan, Bolehkah Diperpanjang atau Harus Buat Baru?

SKCK diperlukan dalam berbagai situasi, termasuk saat melamar pekerjaan, pengajuan visa, mendaftar beasiswa, dan lainnya.

Editor: Saldy Irawan
istimewa
Pepranjangan SKCK 

TRIBUN-TIMUR.COM - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.

SKCK diperlukan dalam berbagai situasi, termasuk saat melamar pekerjaan, pengajuan visa, mendaftar beasiswa, dan lainnya.

Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal penerbitannya.

Jika masa berlaku SKCK Anda hampir habis, jangan khawatir, Anda dapat melakukan perpanjangan SKCK.

Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan SKCK:

Syarat Perpanjang SKCK:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.

Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar. Jika tidak ada akta kelahiran, dapat menggunakan ijazah terakhir sebagai pengganti.

Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.

Alur Perpanjangan SKCK:

Datang ke Kantor Kepolisian pada hari Senin-Jumat, selama jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Menuju loket pelayanan SKCK di kantor tersebut.

Jelaskan kepada petugas pelayanan bahwa Anda ingin melakukan perpanjangan SKCK.

Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas SKCK untuk diverifikasi. Jika dokumen lengkap, akan segera diproses. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada Anda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved