Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perselingkuhan ASN

14 Link Video Viral Perselingkuhan ASN Masih Diburu Netizen, Durasi 2 Menit hingga 13 Menit

Link video Perselingkuhan ASN viral masih diburu netizen. Diketahui, baru-baru ini link video Perselingkuhan ASN viral di Twitter.

Editor: Sakinah Sudin
capture vidio.pro
Capture video viral Perselingkuhan ASN beredar di Twitter. Ada 14 Video Perselingkuhan Viral Judul Beragam. 

"Zina dari tahun 2015 sampe 2022, ketahuan setelah nikah masih berhubungan. Istri orang sah itu PNS pula, dan ngapo kau jadikan aku tameng nutupi bangkai kau,"

 "Harusnya kau nikahi WAG, harusnya kau tanggung jawab dengan anak biologis itu. Bukan mengorbankan masa depan orang yang tidak tau apa-apa," tambah postingan tersebut.

Adapun postingan tersebut sudah dibagikan berbagai akun media sosial seperti @oki_okut_info dan @ogankomeringilir.info.

Dalam postingan yang diteruskannya juga ditulis keterangan 'Dak pacak ngomong lagi kami. Semoga ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwajib'.

Sementara itu, Pemkab OKI mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab OKI sebelum kasus ini viral dan menjadi konsumsi publik.

"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu," terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dihubungi.

Masih kata dia, pihaknya sudah membentuk Tim Pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik," terang dia.

Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.

"Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat," tegas Hendro.

"Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat," tutupnya. (*)

(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin ) (Tribunpekanbaru.com/ Pitos Punjadi) (TribunSumsel.com/ Winando Davinchi)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved