Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.

Editor: Muh. Abdiwan
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-Katarak-01.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-katarak-02.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - Kes-katarak-03.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - Ktarak-3e6.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-katarak-05.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-Katarak-06.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-Katarak-07.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-katarak-08.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-katarak-09.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-katarak-10.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu.

BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.

Cara mengurus operasi katarak JKN-KIS

Berikut adalah alur yang bisa Anda tempuh, dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id.

1. Mendatangi FKTP

Pertama, peserta mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memeriksakan kondisi mata.

Di situ dokter akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mata dan menyarankan rekomendasi perawatan lanjutan jika terindikasi ada kelainan kesehatan yang signifikan.

Jika dirasa perlu adanya perawatan ke spesialis mata, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

2. Periksa ke FKRTL

Setelah mendapat surat rujukan, segeralah melaju menuju spesialis mata yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Di poli atau spesialis mata, dokter akan memutuskan apakah kelainan pada mata peserta perlu tindakan operasi atau tidak.

Jika memerlukan tindakan operasi, maka dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.

3. Memenuhi syarat aturan baru operasi katarak

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru penjaminan operasi katarak.

Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh peserta JKN-KIS memperoleh manfaat kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan keberlanjutan program JKN-KIS.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved