Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Napi Nyaleg

Nama-nama Caleg DPRD Sulsel Mantan Narapidana, 1 Berstatus 'Tidak Memenuhi Syarat'

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akhirnya mengungkap nama-nama mantan narapidana (napi).

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun Timur
Deretan Caleg DPRD Sulsel Mantan Narapidana  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akhirnya mengungkap nama-nama mantan narapidana (napi).

Bekas napi ini terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sulsel yang bakal bertarung di Pemilu 2024 mendatang.

Dalam daftar tersebut terdapat 6 nama mantan napi yang dinyatakan memenuhi syarat (TMS) dan masuk daftar calon sementara (DCS).

Sementara, satu bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang dinyatakan gagal melaju ke tahapan Pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, keenam mantan terpidana dinyatakan memenuhi syarat lantaran sudah melewati masa jeda lima tahun bebas.

Sementara, satu bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Syahrul sendiri sebelumnya bakal bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Sulsel.

Dapil 9 Sulsel meliputi Kabupaten Sidrap, Enrekang, dan Pinrang.

Baca juga: Mengintip Cara Bawaslu Luwu Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Keliling Beri Pelatihan di 22 Kecamatan

"Masih bebas bersyarat (belum melewati jeda lima tahun setelah selesai menjalani bebas penjara)," kata Hasbullah, Kamis (31/8/2023).

Terkait status hukum untuk para bacaleg bekas napi, KPU Sulsel enggan berkomentar banyak.

Namun, Hasbullah mengaku semua bakal caleg ini telah mengumumkan lewat pemberian media online maupun media cetak.

"Semua yang bersangkutan sudah diumumkan di media," katanya.

Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma mengungkapkan, temuan bekas napi itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan para caleg di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Mulai mantan koruptor, kasus ilegal logging atau penebangan liar, hingga kasus Penghilangan nyawa.

Andarias Duma menjelaskan, adanya mantan napi ditemukan di masa verifikasi administrasi (vermin).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved