UMS Rappang Sidrap Siap Terapkan Lulus Kuliah Tanpa Skripsi, Ini Syaratnya
Rektor UMS Rappang, Prof Dr H Jamaluddin Ahmad Lado, memberikan mahasiswanya pilihan untuk menyelesaikan studi tanpa skripsi.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan peraturan baru yang akan mengubah pola pendidikan tinggi di Indonesia. Menurut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, mahasiswa ke depannya tidak lagi diwajibkan untuk menyelesaikan skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan.
Sebelum peraturan resmi ini dikeluarkan, Universitas Muhammadiyah Sidenreng (UMS) Rappang sebenarnya telah merintis konsep lulus tanpa skripsi.
Rektor UMS Rappang, Prof Dr H Jamaluddin Ahmad Lado, memberikan mahasiswanya pilihan untuk menyelesaikan studi tanpa skripsi.
Prof Jamaluddin menjelaskan bahwa opsi menyelesaikan studi tanpa skripsi tersebut akan sepenuhnya diambil oleh mahasiswa secara sukarela. Namun, ia menegaskan bahwa ini bukan berarti mahasiswa akan lulus tanpa melakukan tugas akhir sama sekali.
"Jadi tetap ada dua pilihan. Apakah mahasiswa tahap akhir ini memilih jalur skripsi, atau memilih penyelesaian tugas akhir melalui prototipe atau proyek yang dampaknya bersentuhan langsung dengan masyarakat," jelas Prof Jamaluddin.
Dalam kasus penyelesaian studi tanpa skripsi, mahasiswa akan tetap diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Dosen Pembimbing. Mahasiswa juga akan mempresentasikan proposal prototipe atau proyek yang akan mereka kerjakan.
Prof Jamaluddin menjelaskan bahwa aturan ini tidak berarti mahasiswa tidak akan melakukan tugas sama sekali. Sebaliknya, perguruan tinggi bisa menerapkan pembelajaran berbasis proyek (project-based learning).
Dosen pembimbing akan tetap menilai proyek yang dikerjakan mahasiswa. Namun, yang membedakan adalah mahasiswa yang memilih jalur skripsi akan diuji di dalam ruangan, sementara yang memilih tanpa skripsi akan diuji di lapangan tempat proyek tersebut dilakukan.
Penilaian dosen pembimbing akan melibatkan aspek-aspek seperti konsistensi rumusan masalah, hipotesis yang diajukan, metode yang digunakan, hingga temuan dan dampak proyek yang dihasilkan oleh mahasiswa.
Prof Jamaluddin menegaskan bahwa UMS Rappang sudah lama menerapkan pendekatan berorientasi pada dampak langsung, bukan hanya pada hasil jangka pendek. Dia mencontohkan mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan yang menjadi Kepala Desa Bina Baru, Dayadi, sebagai mahasiswa pertama UMS Rappang yang memilih menempuh jalur penyelesaian studi tanpa skripsi.
"Pak Kades Bina Baru, Dayadi, menjadi mahasiswa pertama yang memilih penyelesaian studi tanpa skripsi. Dalam proposalnya, ia akan merancang program berdampak langsung kepada masyarakat dengan judul 'Model Koordinasi Pembangunan Desa Berbasis 'Ladda Ladda'," ungkapnya.(*)
MW KAHMI Sulsel Bentuk LPMD, Perkuat Kiprah di Era Digital |
![]() |
---|
Klasemen Akhir Pomnas 2025: Jakarta Juara Umum, Sulsel Peringkat Ke-9 di Bawah NTB, Sumbar, Aceh |
![]() |
---|
Bupati Sidrap Turut Berduka Cita atas Wafatnya Ibunda Wagub Sulsel |
![]() |
---|
Sidak Kantor BPBD Sidrap, Bupati Sidrap Tegaskan Pentingnya ASN Pahami Peran dan Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Dua Ranperda Inisiatif DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.