Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Napi Nyaleg

Bidik Kursi DPRD Makassar, 2 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Nyaleg Lewat PPP

Dari jajaran bacaleg DPRD Makassar, dua diantaranya diidentifikasi pernah berkasus hukum.Ialah Sudirman Lannurung dan Rachmat Tawwa Quraisy.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI
Kandidat ketua PPP Makassar Rachmat Taqwa Quraisy kalah bersaing dalam musyawarah cabang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berita Viral Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar baru saja merilis bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Makassar eks narapidana.

Dari jajaran bacaleg DPRD Makassar, dua diantaranya diidentifikasi pernah berkasus hukum.

Ialah Sudirman Lannurung dan Rachmat Tawwa Quraisy.

Keduanya merupakan bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, dua mantan narapidana tersebut masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk DPRD Kota Makassar.

"Kedua nama ini sudah memenuhi syarat  karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan. Makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan," ucap Gunawan via WhatsApp, Kamis (31/8/2023).

Gunawan menjelaskan, Sudirman Lannurung merupakan mantan narapidana korupsi dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Saat ini, yang bersangkutan telah bebas dari hukuman pidana yang telah menjeratnya.

Kemudian jeda lima tahun untuk tidak maccaleg juga telah dipenuhi.

"Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," jelasnya.

Untuk diketahui, Sudirman ditetapkan sebagai tersangka korupsi hibah APBD Kota Makassar senilai Rp1,3 miliar pada tahun 2006 lalu.

Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Makassar.

Sementara, Rachmat Taqwa Quraisy melakukan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

RTQ sapaannya kata Gunawan mendapat pasal ancaman dibawah lima tahun.

"Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," turut Gunawan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved