Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PROFIL Prof Aswanto Calon Pj Gubernur Sulsel Ketemu Jokowi Hari Ini, Dicopot Sebagai Hakim MK

Prof Aswanto dikabarkan menjadi sosok yang memenangkan 'pertarungan' Pj Gubernur Sulsel. Kandidat lain tumbang.

Editor: Ansar
unhas.ac.id
Profil Prof Aswanto calon Pj Gubernur Sulsel yang juga mantan Hakim MK dan Guru Besar Hukum Unhas. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Prof Aswanto sosok calon Pj Gubernur Sulsel yang ditunjuk Presiden Jokowi, hari ini, Rabu (30/8/2023).

Prof Aswanto dikabarkan menjadi sosok yang memenangkan 'pertarungan' Pj Gubernur Sulsel. Kandidat lain tumbang.

Kabar yang beredar, Jokowi menyetujui usulan Mendagri, Tito Karnavian untuk mengangkat Prof Aswanto.

Aswanto juga sudah berada di Jakarta untuk mengikuti prosesi Pj Gubernur Sulsel.

Prof Aswanto menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang masa jabatannya sebagai Gubernur Sulsel berakhir 5 September 2023.

Ada dua orang yang membocorkan infomasi ini kepada Tribun Timur.

Pertama, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat ini berstatus anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan.

Orang kedua, yaitu kolega Prof Aswanto sesama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Kedua orang ini meminta namanya tidak ditulis.

"Besok Presiden Jokowi teken SK penetapan Prof Aswanto sebagai Pj Gubenur Sulsel," kata senator tersebut melalui telepon.

“Seharusnya kemarin (SK-nya) diteken, tapi karena masih ada 3 provinsi belum final (nama PJ) sehingga ditunda besok (penandatanganan SK),” ujar guru besar tersebut melalui telepon, Selasa (29/8/23).

“Saat ini Pak Aswanto perjalanan ke Jakarta. Beliau dari Samarinda langsung ke Jakarta setelah menerima telepon,” tambahnya.

Dia menjelaskan, detik-detik akhir pemilihan nama Pj Gubernur Sulsel, ada dua nama yang menguat.

Yakni Prof Aswanto dan Bahtiar. Namun akhirnya Mendagri atas persetujuan Presiden RI memilih mantan Wakil Ketua

Mahkamah Konstitusi itu sebagai pengganti Andi Sudirman.

Hal sama juga dikatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Hamzah. "Betul. Besok penyerahan SK-nya," ujar Prof Hamzah, kepada wartawan.

Pria asal Kabupaten Luwu itu akan memimpin Sulsel hingga selesainya proses pemilihan gubernur pada November 2024.

Usulan Fraksi

Merujuk Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa Pj gubenur diisi oleh pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam proses pengusulan nama calon Pj gubernur, 9 fraksi di DPRD Sulsel memunculkan lima nama.

Lima nama tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat pimpinan gabungan untuk menyepakati 3 nama kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel sebelum diserahkan ke mendagri.

Baca juga: Profil Aswanto Putra Luwu Raya Calon Kuat Pj Gubernur Sulsel Pengganti Andi Sudirman, Alumni Unhas

Lima nama yang dimunculkan 9 fraksi yaitu Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Prof Aswanto.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri Dr Drs Bahtiar Msi. Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otoda Kemenpan RB Drs H Jufri Rahman.

Staf Ahli Kemenko Polhukam RI Laksamana Pertama (Laksma) TNI AL Abdul Rivai Ras.

Dan Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI yang juga mantan Kapolda Sulsel, Komjen Nana Sudjana.

Namun, dalam rapat pimpinan gabungan yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2023, seluruh fraksi tidak mencapai kata sepakat 3 nama untuk ditetapkan dalam rapat paripurna.

Rapat pimpinan gabungan kemudian memutuskan melakukan voting 3 nama pada rapat paripurna yang digelar sehari kemudian, 8 Agustus 2023.

Sayangnya, rapat paripurna dengan agenda voting 3 nama tidak dapat terlaksana karena jumlah peserta rapat tidak kourum. Dari 85 anggota DPRD Sulsel hanya 42 yang hadir.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari lalu memutuskan bahwa DPRD Sulsel tidak akan mengajukan nama calon Pj gubernur ke mendagri.

Sebab, penyerahan 3 nama calon paling lambat 9 Agustus sementara rapat paripuna tidak menghasilkan keputusan. DPRD Sulsel menyerahkan keputusan penunjukan calon Pj gubernur kepada mendagri.

Ipar Jokowi

Jelang berakhirnya masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel, nama mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas itu tiba-tiba mencuat sebagai calon Pj gubernur.

Yang lebih dulu muncul yaitu nama Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa dan Rektor UNM Prof Husain Syam.

Malahan, nama Aswanto baru disebut belakangan dari empat nama calon lainnya yang dibahas di DPRD.

Ada dua fraksi yang mengusulkan nama Aswanto. Yaitu PKS dan Nasdem.

Informasi diperoleh Tribun, mendagri atas persetujuan Jokowi memilih Aswanto berkat lobi-lobi Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang tak lain adalah ipar Jokowi.

Aswanto dan Anwar Usman bersahabat sebagai sesama hakim konstitusi.

Prof Aswanto dan Pencopotan Hakim MK

Prof Aswanto saat ini menjabat Staf ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebelumnya, Prof Aswanto yang juga Guru Besar Hukum Unhas pernah mengemban tugas sebagai Hakim MK.

Hanya saja Prof Aswanto resmi dicopot oleh DPR RI dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan DPR RI ini menjadi polemik di masyarakat.

Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum Unhas Prof Achmad Ruslan angkat bicara terkait pencopotan koleganya di FH Unhas.

Prof Achmad Ruslan menjelaskan proses menjadi hakim konstitusi.

"Kewenangan DPR untuk memproses calon pengganti utusan DPR.

Kan yang menjadi Hakim konstitusi, yaitu ketika hakim MK sudah  menjelang habis masa jabatannya( 6 bln sebelumnya), berdasarkan pemberitahuan bahwa hakim ybs sdh hampir berahir masa jabatannya, dan atas permintaan MK yg membutuhkan Hakim," jelas Prof Achmad Ruslan.

Dalam prosesnya, Prof Aswanto seharusnya menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2029.

Sedangkan, sebagai Wakil ketua MK pada 2024.

"Data yang ada bahwa Prof Aswanto akan berakhir sebagai hakim konstitusi itu tahun 2029( setelah berumur 70 thn). Sedangkan sebagai Wakil ketua MK hingga 2024," kata Prof Achmad Ruslan.

Prof Achmad Ruslan menilai keputusan DPR untuk mencopot Prof Aswanto dinilai keliru.

"Dari tinjauan dari segi kewenangan, maka DPR tidak berwenang memproses penggantian Prof Aswanto saat ini, karena DPR tidak berwenang dari segi waktu," ujar Akademisi Fakultas Hukum Unhas ini

"Dari segi prosedur atau mekanisme, yang terjadi  juga tidak sesuai prosedur. karena  mestinya calon pengganti itu mesti ada izin dari institusi asal nya yaitu Fakultas Hukum dan unhas.

Sifatnya mesti terbuka, yaitu ada pengumuman bahwa akan ada pencalonan hakim konstitusi utusan DPR kepada masyarakat, sehingga yang berminat dapat mendaftar dan di test," sambungnya

Bahkan, Prof Achmad Ruslan menyebut langkah DPR telah melanggar ketentuan UU

"Proses yang terjadi di DPR memproses penggantian Prof Aswanto adalah melanggar ketentuan UU. Dalam hal ini UU MK, UU 30/2014 tentang adpem.

Sehingga tindakan tersebut adalah tidak sah secara hukum atau Batal demi hukum," tutup Prof Achmad Ruslan. 

Prof Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019.

Saat masa periode kedua, Prof Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029. 

Untuk jabatan struktural, Prof Aswanto mengemban amanah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.

Profil Prof Aswanto

Istri: Novita Trisyana

Anak: Rathni Rizky Putri Novian, Muhammad Noval

Pendidikan:

Sekolah Dasar Negeri Komba Kecamatan Larompong (1975)

Sekolah Menengah Pertama Negeri Larompong tahun (1979)

Sekolah Menengah Atas Negeri II Makassar (1982)

S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar (1986)

S-2 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1992)

S-3 Universitas Airlangga, Surabaya tahun (1999)

Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Netherland (2002).

Karier:

Staf pengajar pada Fakultas Hukum Unhas

Anggota Tim Pengembangan Unhas (2000-2001 dan 2003-2004)

Tim Sosialisasi Hak Asasi Manusia pada Kanwil Kehakiman dan HAM Sulawesi Selatan (2002)

Pengajar Program S2 Ilmu Hukum, UMI, UKIP, S2 Hukum Kepolisian

Tim Sosialisasi HAM bagi Anggota Polri Se-Indonesia (2001-2002)

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Pemilu 2004)

Koordinator Litbang Perludem Pusat (2005)

Anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM (2006)

Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (2007)

Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik dalam Rangka Pembentukan Ombudsman Daerah untuk Sektor Swasta di Makassar (2007)

Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (2007)

Ketua Ombudsman Makassar (2008-2010)

Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat (2008-2009)

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2010-2014)

Ketua Tim Seleksi Rekruitmen Panwas Pilgub Sulawesi Selatan (2012)

Tenaga Ahli Rekruitmen Komisioner Ombudsman Makassar (2013)

Tim Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (2013)

Hakim Konstitusi 2014-2019

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (2 April 2018 – 25 Maret 2019)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (25 Maret 2019 s/d 25 September 2021)

Hakim Konstitusi Periode Pertama (21 Maret 2014 s/d 21 Maret 2019)

Hakim Konstitusi Periode Kedua (21 Maret 2019 s/d 21 Maret 2029).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved