Ayah Aniaya Anak Kandung
Penyebab Ayah Tega Aniaya Anak Kandungnya di Sukabumi, Ternyata Bukan Persoalan Uang Jajan
Viral seorang ayah tega menganiaya dua anak perempuannya gegara istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral seorang ayah tega menganiaya dua anak perempuannya.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Video berdurasi 1 menit lebih ternyata sengaja direkam olah sang ayah.
Ia tega menganiaya anaknya lantaran selalu meminta uang jajan.
Namun penyebab utama menganiaya anaknya bukan persoalan uang jajan.
Melainkan pelaku jengkel terhadap istrinya yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Sang istri yang menjadi TKW tak kunjung pulang dan mengirim uang untuk kebutuhan rumah termasuk jajan anak.
Ketua Karang Taruna, Ace Sunandar, sehari-harinya pelaku bekerja serabutan.
Awalnya pelaku merasa kesal karena anaknya rewel kerap meminta jajan.
Serta ibunya yang bekerja menjadi TKW tidak memperhatikan sang anak.
"Jadi dasarnya pelaku itu merasa tidak enak dengan istrinya, jadi intinya saling terbalas,” ujarnya.
Sehingga pelaku melampiaskan ke anaknya kemudian videonya dikirim ke istrinya.
“Jadi tujuan pribadinya mungkin ke istrinya karena kekurangan SDM, pengetahuan hukum supaya istrinya berbalik lagi, namun dengan cara itu," ucap Ace.
Ace menjelaskan, saat ini pelaku sudah dijemput pihak kepolisian dan dalam perjalanan menuju Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Iya, polisi itu konfirmasi dulu setelah rame, langsung saya pun ditelepon bahwa polisi sudah siap meluncur ke alamat itu, ya mohon bantuannya ke saya untuk mendatangi TKP,”
“Intinya situasi saat ini sudah kondusif ya dan anaknya tersebut ada di sini diasuh," jelasnya.
Sementara Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede membenarkan kejadian tersebut.
Kini pelaku sudah diamankan kepolisian dan dimintai keterangan.
"Pelaku sudah kita amankan, saat ini sedang dilakukan proses hukum," ujar Maruly Pardede.
Pelaku terancam hukuman pokok sebagaimana Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp72 juta.
Pelaku melibatkan hubungan keluarga sedarah antara pelaku dan korban.
Peristiwa berawal saat anak korban dan kakaknya pergi untuk membeli jajanan di warung terdekat.
Ayah Kandung di Kajang Bulukumba Tersangka Penganiayaan Anak |
![]() |
---|
Empat Fakta Ayah Aniaya Anak Kandungnya, Pelaku Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Motif Utama Ayah Tega Aniaya Anak Kandungnya Berusia 3,5 Tahun, Pelaku Kini Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Videonya Viral, Ayah Aniaya Anak Kandung Gegara Uang Jajan Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Viral Ayah Aniaya Dua Anak Kandungnya Gegara Minta Uang Jajan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.