Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Aniaya Anak Kandung

Motif Utama Ayah Tega Aniaya Anak Kandungnya Berusia 3,5 Tahun, Pelaku Kini Ditetapkan Tersangka

Pelaku penganiayaan anak kandung di Sukabumi, Jawa Barat, inisial A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Sudirman
Ist
Viral dua bocah disiksa ayah karena sering minta jajan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku penganiayaan anak kandung di Sukabumi, Jawa Barat, inisial A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku ditangkap usai videonya viral menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede mengatakan, awal pelaku melakukan penganiayaan saat anaknya meminta uang jajan.

Apalagi saat itu, pelaku dalam keadan lelah.

Tak hanya itu, ia kesal mendengar anaknya meminta uang jajan berkali-kali.

Sehingga pelaku nekat menendang anaknya hingga terlempar.

"Pelaku menendang korban pada bagian wajah dan pinggang" ujar Maruli, Selasa (29/8/2023).

Paling memiriskan, pelaku merekam kejadian saat menganiaya anaknya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 3,5 tahun penjara serta denda senilai puluhan juta rupiah.

Pelaku terancaman hukuman pokok sebagaimana Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Karang Taruna, Ace Sunandar mengatakan, pelaku juga diketahui jengkel terhadap istrinya yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Sang istri yang menjadi TKW tak kunjung pulang dan mengirim uang untuk kebutuhan rumah termasuk jajan anak.

"Jadi dasarnya pelaku itu merasa tidak enak dengan istrinya, jadi intinya saling terbalas,” ujarnya.

Sehingga pelaku melampiaskan ke anaknya kemudian videonya dikirim ke istrinya.

“Jadi tujuan pribadinya mungkin ke istrinya karena kekurangan SDM, pengetahuan hukum supaya istrinya berbalik lagi, namun dengan cara itu," ucap Ace.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved