Hingga Agustus Sudah 10 Kasus Pencabulan di Maros, Korban Rata-rata Anak di Bawah Umur
Sebanyak 10 kasus pencabulan berhasil diungkap personel Kepolisian Resort Maros hingga Agustus 2023 korban didominasi anak di bawah umur
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 10 kasus pencabulan berhasil diungkap personel Polres Maros hingga Agustus 2023.
Ironisnya, korban pencabulan di Maros hampir seluruhnya masih di bawah umur.
"Rata-rata umur korban pencabulan di Maros yakni 16 tahun," kata Humas Polres Maros, Iptu Duddin saat dihubungi via telepon, Selasa (29/8/2023).
Sementara, usia pelaku yakni 35 sampai dengan 50an tahun.
Ia menyebutkan, hubungan pelaku dan korban berbeda-beda.
Ada yang merupakan keluarga korban, ada pula yang hanya kenal melalui media sosial.
"Hubungan korban dan pelaku beda- beda, ada yang punya hubungan keluarga, ada memang pacaran dan ada juga hanya kenal melalui media sosial," ujarnya.
Atas perbuatan kejinya ini, rata-rata seluruh pelaku dijerat hukuman 8 tahun penjara.
"Untuk faktornya sendiri itu menurut kami akibat kurangnya edukasi, sehingga mereka nekat melakukan hal seperti itu, hukumannya sendiri rata-rata dijerat 8 tahun penjara," terangnya.
Ia menyebutkan ada berbagai cara yang dilakukan Polres Maros untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan ini.
Salah satunya dengan bekerja sama dengan instansi dan lintas sektor untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Terutama Bhabinkamtibmas dalam memberikan penyuluhan dan sosialisasi terhadap masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka," imbuhnya.
Polres Maros juga melakukan pendampingan psikologis terhadap seluruh korban pencabulan ini.
Salah satu kasus pencabulan di Maros terjadi pada April 2023 lalu.
Pelaku berinisial SY (47) tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kejadian itu bermula ketika korban sedang tidur didalam kamarnya.
Namun kemudian tersangka tiba-tiba muncul dan langsung memeluk dari belakang dan memasukkan tangannya ke dalam baju korban.
Bahkan pelaku sempat menyetubuhi korban.
Saat kejadian, korban hanya ditemani kakeknya yang dalam keadaan buta, tuli dan lumpuh.
Tak hanya sekali, aksi bejat pelaku bahkan dilakukan hingga enam kali.
Diduga kuat kejadian ini terjadi akibat tersangka kecanduan menonton video porno.
Pemkab Maros 'Suntik' Dana Proyek Gedung Polres dan Kejari, Chaidir Syam: Puskesmas Juga |
![]() |
---|
Tragis! Ibu Hamil 8 Bulan Dianiaya Suami Gegara Ditegur Nonton Video Porno |
![]() |
---|
Pimpinan Pesantren di Bantimurung Maros Masuk Daftar DPO Kasus Cabul Santri |
![]() |
---|
Gadis Disabilitas di Jeneponto Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tak Ditahan |
![]() |
---|
Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu, Libatkan Pelajar hingga Transaksi Via Instagram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.