Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hingga Agustus Sudah 10 Kasus Pencabulan di Maros, Korban Rata-rata Anak di Bawah Umur

Sebanyak 10 kasus pencabulan berhasil diungkap personel Kepolisian Resort Maros hingga Agustus 2023 korban didominasi anak di bawah umur

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
ilustrasi pencabulan di Kabupaten Maros 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 10 kasus pencabulan berhasil diungkap personel Polres Maros hingga Agustus 2023.

Ironisnya, korban pencabulan di Maros hampir seluruhnya masih di bawah umur.

"Rata-rata umur korban pencabulan di Maros yakni 16 tahun," kata Humas Polres Maros, Iptu Duddin saat dihubungi via telepon, Selasa (29/8/2023).

Sementara, usia pelaku yakni 35 sampai dengan 50an tahun.

Ia menyebutkan, hubungan pelaku dan korban berbeda-beda.

Ada yang merupakan keluarga korban, ada pula yang hanya kenal melalui media sosial.

"Hubungan korban dan pelaku beda- beda, ada yang punya hubungan keluarga, ada memang pacaran dan ada juga hanya kenal melalui media sosial," ujarnya.

Atas perbuatan kejinya ini, rata-rata seluruh pelaku dijerat hukuman 8 tahun penjara.

"Untuk faktornya sendiri itu menurut kami akibat kurangnya edukasi, sehingga mereka nekat melakukan hal seperti itu, hukumannya sendiri rata-rata dijerat 8 tahun penjara," terangnya.

Ia menyebutkan ada berbagai cara yang dilakukan Polres Maros untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan ini.

Salah satunya dengan bekerja sama dengan instansi dan lintas sektor untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Terutama Bhabinkamtibmas dalam memberikan penyuluhan dan sosialisasi terhadap masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka," imbuhnya.

Polres Maros juga melakukan pendampingan psikologis terhadap seluruh korban pencabulan ini.

Salah satu kasus pencabulan di Maros terjadi pada April 2023 lalu.

Pelaku berinisial SY (47) tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved