Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Sulsel

Beredar Kabar Prof Aswanto Ditunjuk Jokowi Jadi Pj Gubernur Sulsel Gantikan Sudirman, Diteken Besok

Tujuh hari lagi masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berakhir dan akan digantikan Prof Aswanto.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Tujuh hari lagi masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berakhir dan akan digantikan Prof Aswanto. 

Ketiga Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otoda Kemenpan RB, Drs. H. Jufri Rahman.

Keempat Staf Ahli Kemenko Polhukam RI, Laksamana Pertama (Laksma) TNI AL Abdul Rivai Ras.

Berikut Profil Prof Aswanto calon kuat Pj Gubernur Sulsel

Prof Aswanto saat ini menjabat Staf ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebelumnya, Prof Aswanto yang juga Guru Besar Hukum Unhas pernah mengemban tugas sebagai Hakim MK.

Hanya saja Prof Aswanto resmi dicopot oleh DPR RI dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan DPR RI ini menjadi polemik di masyarakat.

Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum Unhas Prof Achmad Ruslan angkat bicara terkait pencopotan koleganya di FH Unhas.

Prof Achmad Ruslan menjelaskan proses menjadi hakim konstitusi.

"Kewenangan DPR untuk memproses calon pengganti utusan DPR. Kan yang menjadi Hakim konstitusi, yaitu ketika hakim MK sudah  menjelang habis masa jabatannya( 6 bln sebelumnya), berdasarkan pemberitahuan bahwa  hakim ybs sdh hampir berahir masa jabatannya, dan atas permintaan MK yg membutuhkan Hakim," jelas Prof Achmad Ruslan.

Dalam prosesnya, Prof Aswanto seharusnya menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2029.

Sedangkan, sebagai Wakil ketua MK pada 2024.

"Data yang ada bahwa Prof Aswanto akan berakhir sebagai hakim konstitusi itu tahun 2029( setelah berumur 70 thn). Sedangkan sebagai Wakil ketua MK hingga 2024," kata Prof Achmad Ruslan.

Prof Achmad Ruslan menilai keputusan DPR untuk mencopot Prof Aswanto dinilai keliru.

"Dari tinjauan dari segi kewenangan, maka DPR tidak berwenang memproses penggantian Prof. Aswanto saat ini, karena DPR tidak berwenang dari segi waktu," ujar Akademisi Fakultas Hukum Unhas ini

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved