Norma Tak Beri Ampun ke Ibu Kandung dan Suaminya, Nasib Rihanah dan Rozy Setelah Berzina Ditentukan
Tersangka dalam Kasus Melibatkan Norma Risma, Ibu Kandung, dan Mantan Suami Terungkap oleh Polda Banten
Editor:
Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Polda Banten telah mengadakan gelar perkara terkait kasus perzinahan yang melibatkan Rozy dan mertuanya, Rihanah.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.
Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.
Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.
Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.
Berita Terkait
Baca Juga
Cinta Terlarang Mertua dan Menantu di Soppeng Mirip Film Wulan Guritno, KUA: Mereka Belum Menikah |
![]() |
---|
Ingat Kisah Norma Risma? 2 Tahun Lalu Viral Mertua dan Menantu Selingkuh, Filmnya Segera Tayang |
![]() |
---|
Ingat Norma Risma? Mantan Suami dan Ibu Kandungnya Divonis Bersalah Kasus Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ingat Rihanah dan Rozy Mertua dan Menantu Selingkuh? Kasus Norma Berakhir Setelah Vonis Penjara |
![]() |
---|
Viral Fenny Frans Bongkar Perselingkuhan Suami dan ART, Kenali 7 Penyebab Suami Selingkuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.