Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Norma Tak Beri Ampun ke Ibu Kandung dan Suaminya, Nasib Rihanah dan Rozy Setelah Berzina Ditentukan

Tersangka dalam Kasus Melibatkan Norma Risma, Ibu Kandung, dan Mantan Suami Terungkap oleh Polda Banten

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Polda Banten telah mengadakan gelar perkara terkait kasus perzinahan yang melibatkan Rozy dan mertuanya, Rihanah. 

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.

Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.

Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved