Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mertua Parangi Menantu

Nasib Asri Suami Pengangguran di Makassar Usai Diparangi Mertua, Beda Nasib Pelaku

Kejadian ini dipicu oleh kemarahan sang mertua akibat malu melihat menantunya yang sekarang menganggur.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Mertua yang lagi mabuk minuman keras, tak terima jika menantunya jadi pengangguran. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejadian tragis melanda satu keluarga di Makassar.

Seorang mertua nekat menganiaya menantunya yang baru saja kehilangan pekerjaannya.

Kejadian ini dipicu oleh kemarahan sang mertua akibat malu melihat menantunya yang sekarang menganggur.

Korban dalam insiden ini adalah Asri Munandar (24), tinggal di Jl Mallengkeri 3, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Setelah berhenti dari pekerjaannya, Asri Munandar terlibat pertengkaran dengan mertuanya, Inzan Gunawan (42).

Dalam kondisi mabuk karena minuman keras, Inzan melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya korban.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, membenarkan kejadian ini ketika dihubungi.

Lando menjelaskan, kejadian ini berawal saat Inzan pulang ke rumah dalam keadaan mabuk pada malam Kamis.

Ketika tiba di rumah, Inzan langsung mencari putrinya, Sakinah, yang juga istri dari Asri.

"'Kenapa motornya suamimu tidak ada?' tanya Inzan kepada Sakinah.

Sakinah menjawab, 'Suamiku berhenti dari pekerjaannya,'" kata Lando menirukan percakapan antara Inzan dan putrinya.

Mendengar bahwa menantunya telah berhenti bekerja, Inzan menjadi marah.

Inzan kemudian pergi ke rumahnya dan mengambil sebilah parang sembari berkata, "Tidak bekerja dan tidak bisa memberi makan."

"Kemudian korban (Asri) berkata, 'Kenapa Anda terlibat?' Pelaku (Inzan) langsung melancarkan serangan pada korban," jelasnya.

Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono, menyatakan bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh mertua tersebut, Asri mengalami luka parah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved