Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengemis Kaya

Kronologi Pengemis Kaya Ditangkap Satpol PP, Bawa Uang Rp4 Juta, 7 Gram Emas, dan 7 Handphone

Sang pengemis membawa uang Rp4.340.000, 7 gram perhiasan, 7 unit handphone dan 3 unit power bank.

Editor: Sudirman
Instagram @infokejadiansemarang.new.
Video seorang pengemis kena razia petugas karena meresahkan warga viral di media sosial 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi pengemis kaya ditangkap di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sang pengemis membawa uang Rp4.340.000, 7 gram perhiasan, 7 unit handphone dan 3 unit power bank.

Aksi ini kemudian viral di media sosial.

Kasi Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Bambang Sumedi, mengatakan, sang pengemis ditangkap oleh Satpol PP.

Razia dilakukan Satpol PP karena adanya keluhan warga.

Baca juga: Tak Hanya Punya Uang dan Emas 7 Gram, Ulah Pengemis Bikin Geleng-geleng Kepala Viral di Media Sosial

Sang pengemis dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat.

Pengemis tersebut mengganggu kenyamanan warga mulai dari tidur di tempat makan hingga menggunakan air kran warga untuk mencuci tanpa izin.

Bambang menjelaskan bahwa pengemis perempuan ini secara rutin tidur di sekitar warung sate dekat BRT Cut Nyak Dien.

Kehadirannya sangat mengganggu para warga karena perilakunya yang merugikan, seperti penggunaan fasilitas air warga tanpa izin.

Saat akan ditangkap, sang pengemis sempat ingin kabur.

Namun ia terjatuh bersama motor sehingga ditangkap Satpol PP.

Saat diperiksa, Satpol PP menemukan uang tunai sejumlah Rp 4.340.000, perhiasan seberat 7 gram, 7 unit handphone, dan 3 unit power bank.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pengemis ini bukanlah warga Kota Semarang, melainkan berasal dari Kabupaten Demak.

Dengan demikian, petugas Satpol PP Kota Semarang bekerja sama dengan Dinsos Kota Semarang untuk mengamankan perempuan ini dan membawanya ke tempat penampungan yang disebut "Among Jiwo".

Tak hanya itu, Dinsos Kota Semarang juga berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Demak dan mengetahui bahwa perempuan ini ternyata juga merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang diawasi oleh Dinsos Demak.

Pihak berwenang dan lembaga sosial berusaha mengelola situasi ini dengan bekerja sama dan memberikan tindakan yang sesuai dengan aturan dan program yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved