Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penampilan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo saat Dieksekusi ke Lapas Jadi Sorotan, Wajah Pucat

Sebelumnya, Putri menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung.

|
Editor: Ansar
Humas Ditjenpas Kemenkumham
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023. (Humas Ditjenpas Kemenkumham) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Istri dari Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, telah dijalankan eksekusi menuju Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari sebelumnya, Rabu (23/8/2023).

Hal ini berarti dia akan memulai masa hukuman penjara selama 10 tahun sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Lapas Pondok Bambu.

Kondisi dan penampilan Putri Candrawathi jadi sorotan.

Selain wajah pucat, penampilan Putri juga jadi sorotan.

Sebelumnya, Putri menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung.

Konfirmasi mengenai pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejagung ke Lapas Pondok Bambu telah diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemkumham).

"Iya, dia sudah berada di Lapas Pondok Bambu," ungkap Rika Aprianti, Humas Ditjenpas, saat dihubungi pada Kamis (24/8/2023).

Sebelum akhirnya berada di Lapas Pondok Bambu, Putri, yang juga merupakan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), menjalani proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Proses pemeriksaan kesehatan adalah langkah yang harus dilakukan," katanya.

Berdasarkan gambar yang disediakan oleh Humas Ditjenpas, terlihat Putri Candrawathi terlihat tenang ketika sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.

Saat dicek tensi, dia terlihat rapi dengan mengenakan pakaian serba hitam yang terdiri dari blazer dan celana bahan. 

Setelan itu dipadukannya dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula. 

Dari pemeriksaan kesehatan ini, Putri Candrawathi dinyatakan sehat dan layak menghuni Lapas Pondok Bambu. 

"Iya sehat," kata Rika. 

Sebelumnya, kabar eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Per hari ini sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023). 

Aktor utama pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat keringanan hukuman. Vonis mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo mendapat keringanan dari keputusan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Pasalmnya Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

Hukuman Sambo dan Putri disunat

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.

Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.

Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat keringanan, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan hukuman.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa.

Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang putusan kasasi ini dipimpin lima hakim agung, di antaranya Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Bharada E Keluar Penjara

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya keluar dari penjara.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.

"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved