Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penampilan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo saat Dieksekusi ke Lapas Jadi Sorotan, Wajah Pucat

Sebelumnya, Putri menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung.

|
Editor: Ansar
Humas Ditjenpas Kemenkumham
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023. (Humas Ditjenpas Kemenkumham) 

"Per hari ini sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023). 

Aktor utama pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat keringanan hukuman. Vonis mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo mendapat keringanan dari keputusan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Pasalmnya Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

Hukuman Sambo dan Putri disunat

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.

Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.

Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat keringanan, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan hukuman.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved