Isak Tangis Nurlina Warga Cempae Parepare Tak Terbendung Saat Rumahnya Dibongkar Paksa PN
Pembongkaran tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Parepare.
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulsel eksekusi rumah milik Nurlina karena kalah dalam perkara sengketa tanah, Kamis (24/8/2023).
Rumah Nurlina dibongkar setelah kalah perkara melawan pihak penuntut lahan.
Pembongkaran tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Parepare.
Dengan berat hati, Nurlina harus merelakan rumahnya dibongkar oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Parepare.
Isak tangis Nurlina pun tak terbendung menyaksikan kediamannya dibongkar paksa tim eksekutor.
Nurlina pun meminta keadilan atas eksekusi tersebut.
"Kami sudah bayar pajak selama 34 tahun. Itu mulai tahun 1989 sampai 2023, kemudian pengadilan merampas hak kami," ujarnya kepada TribunParepare.com.
"Kami ada bukti, pemerintah setempat yang tempatkan kami di sini. Seharusnya pemerintah yang dituntut bukan kami," katanya dengan nada sedih.
Nurlina merasa heran atas eksekusi ini, karna Pengadilan Negeri tidak menurunkan badan pertanahan untuk memastikan objeknya.
Ia mengkalaim bahwa rumahnya tersebut tidak sesuai objek dalam putusan MA.
"Kenapa tidak mau turunkan BPN. Ada apa pengadilan tidak menurunkan BPN," kesal Nurlina.
Sementara Panitera Pengadilan Negeri Parepare, Andri Junanda menjelaskan eksekusi lahan dilakukan atas putusan MA.
"Kita melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan negeri nomor 26 juncto putusan Pengadilan Tinggi Makassar juncto nomor 168 juncto kasasi nomor 1216 tahun 2019 terhadap objek ini," ungkapnya.
Andri mengatakan saat ini bukan lagi tahap pembuktian. Tapi sudah tahap eksekusi.
"Silahkan pihak termohon mengajukan keberatan kalau ada yang ingin dituntut," katanya.
Sosok Kapolsek KPN Parepare Ungkap Upaya Penyelundupan Narkoba 64 Kg |
![]() |
---|
Tasming Pastikan Seleksi Sekda Parepare Terbuka dan Profesional: Tak Ada Intervensi Kedekatan |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
![]() |
---|
43,9 Kilogram Sabu dari Samarinda Nyaris Beredar di Pinrang, Polsek KPN Parepare Gagalkan |
![]() |
---|
Unhas Gelar Pelatihan OMSK Bagi Penyandang Disabilitas Netra di SLB Negeri 1 Parepare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.