Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Si Ratu Narkoba

Jumlah Sabu dan Ekstasi yang Disimpan Nyonya N alias Nisa Si Ratu Narkoba, Disimpan di Gudang

Barang bukti disimpan Nisa di salah satu ruko di Peusanganm Kabupaten Bireuen, Selasa, 8 Agustus 2023

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Jumlah narkoba milik Nisa alias Nyonya N alias Han yang membuatnya dijuluki Si Ratu Narkoba terungkap. 

Nyonya N diduga melanjutkan bisnis ini lebih rapi dengan mendirikan banyak usaha dan bergaul dikalangan elit, namun akhir kedok sang Ratu Narkoba ini terungkap setelah diringkus BNN.

Kombes Pol Petrus menilai, Nyonya N akan dijerat dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Yakni, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved