Curhat Megawati Soal MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo, Sedih dan Heran Lihat Penerapan Hukum di RI
Dalam konteks ini, Megawati menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan eksekusi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Republik Indonesia yang ke-5, Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan perasaan dukanya menyaksikan kondisi hukum di Indonesia pada saat ini.
Dalam konteks ini, Megawati menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan eksekusi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo adalag terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang juga dikenal sebagai Brigadir J.
Sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati menunjukkan keprihatinannya terhadap keputusan MA tersebut.
Megawati berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan rekan-rekannya terhadap Brigadir J sangatlah tidak manusiawi.
Pandangan tersebut diungkapkan oleh Megawati dalam pidatonya saat menghadiri acara sosialisasi buku teks utama pendidikan Pancasila untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang berlangsung di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin.
"Masa sekarang apa enggak sedih saya, peristiwa Pak Sambo itu," ucap Megawati, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Selasa (22/8/2023).
"Saya sebagai seorang ibu nangis, bayangkan ke mana perikemanusiaannya dan mana moral yang beradab pada kepolisian sekarang."
"Kalau mau ngamuk sini, kamu saya bilang jangan anak buah dilalaikan, itu Pancasila loh," imbuhnya.
Megawati menilai tindakan Ferdy Sambo cs tidak dapat ditolerir.
Pasalnya, Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tega menembak mati sang anak buah.
"Hukum Indonesia ini hukum opo yo saiki (Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang), saya bukan orang hukum loh tapi kan saya bisa mikir, iki ngopo to beneran (ini kenapa to, beneran)," ujar Megawati.
"Sudah dua pengadilan yang pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA kok pengurangan hukuman."
Lanjut, Megawati mengungkit campur tangannya dalam pembentukan sejumlah lembaga hukum di Indonesia.
"Bagi saya, saya menghomati Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, meski itu saya yang buat," ujarnya.
"Bayangin saya sebagai presiden banyak loh buat lembaga-lembaga."
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.
Keempat terdakwa dalam kasus tersebut mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
| Trend Kursi DPRD Sulsel Menurun, Senior PDI Perjuangan Serukan Evaluasi Total |
|
|---|
| Sepak Terjang Irjen Slamet Uliandi Ketua di Tim Transformasi Reformasi Polri, Rekam Jejak Moncer |
|
|---|
| Alasan Pengamat Minta Jokowi Istrahat Saja Usai Gaungkan Prabowo-Gibran 2 Periode, SBY - Mega Dipuji |
|
|---|
| Profil Brigjen Budhi Herdi Lulusan Akpol 96 Jadi Tim Transformasi Polri, Pernah Terseret Kasus Sambo |
|
|---|
| Helmy Pratiwi, Pegawai UNM Ikuti Jejak Gus Dur, Megawati, Sri Mulyani, Anies Baswedan di IVLP AS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.