Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timsel KPU

Pernah Divonis Bersalah oleh DKPP, Faisal Amir Kini Jadi Timsel KPU Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia umumkan nama-nama tim seleksi (timsel) calon anggota KPU untuk 7 kabupaten/kota Provinsi Sulsel.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir  

Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf (g) dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu kepada Teradu II M. Asram Jaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP membacakan satu putusan yang melibatkan delapan orang sebagai Teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (1) dan Peringatan Keras (2), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara (1).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved