Timsel KPU
Pernah Divonis Bersalah oleh DKPP, Faisal Amir Kini Jadi Timsel KPU Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia umumkan nama-nama tim seleksi (timsel) calon anggota KPU untuk 7 kabupaten/kota Provinsi Sulsel.
|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf (g) dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu kepada Teradu II M. Asram Jaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP membacakan satu putusan yang melibatkan delapan orang sebagai Teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (1) dan Peringatan Keras (2), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara (1).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Timsel KPU
Mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir Akhirnya Mundur dari Timsel Usai Rekam Jejak Buruknya Disorot |
![]() |
---|
Soal Baliho di Takalar, Faisal Amir: Saya 20 Tahun Jadi Penyelenggara Pemilu |
![]() |
---|
Ramai Baliho Faisal Amir 'Takalar 2024', KPU RI Diminta Tinjau Ulang Timsel |
![]() |
---|
Timsel KPU Makassar dan 6 Kabupaten di Sulsel Telah Terbentuk, Kapan Pendaftaran KPU Dibuka? |
![]() |
---|
KPU RI Diduga Loloskan Timsel Bermasalah, OMS Sulsel Sebut Rekam Jejak Faisal Amir Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.