Penandatangan Bar Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Antara Pemda, Kppn & Kpp Pratama Bantaeng
Dalam Rekonsiliasi ini dilakukan atas penyetoran pajak pusat untuk periode Semester I Tahun 2023.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kegiatan rekonsiliasi bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng, KPPN Makassar II, Pemerintah Daerah Gowa, Pemerintah Daerah Takalar, Pemerintah Daerah Jeneponto, dan Pemerintah Daerah Bantaeng.
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Hotel Arthama Makassar pada hari Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam kegiatan ini dibahas mengenai rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke kas negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang didasarkan atas beban APBD masing-masing daerah.
Rekonsiliasi dilakukan atas penyetoran pajak pusat untuk periode Semester I Tahun 2023.

Rangkaian acara ini diawali dengan pembacaan doa yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan dan penyampaian kondisi terkini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng, Falih Alhusnieka.

Dalam sambutan dan pemaparan materinya, Falih Alhusnieka menyampaikan bahwa realisasi pendapatan negara sampai dengan 30 Juni 2023 sudah mencapai Rp1.407,9 T atau 57,2 persen dari yang sudah ditargetkan dalam APBN.
Sedangkan untuk realisasi belanja negara sudah mencapai Rp1.255,7 T atau 41 persen dari target yang ada dalam APBN.
Karena pendapatan lebih besar daripada belanja mengakibatkan terjadinya surplus sebesar Rp152,3 T.
Selanjutnya Falih Alhusnieka melanjutkan pemaparan materinya dengan menjelaskan kinerja APBN Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode Semester I Tahun 2023.
Pendapatan Provinsi Sulawesi Selatan mencapai Rp7,47 T atau 49,7 persen, sedangkan untuk realisasi belanja Provinsi Sulawesi Selatan mencapai Rp23,39 T atau 43,8 T.
Provinsi Sulawesi Selatan mengalami defisit sebesar Rp15,92 T, hal ini merupakan kebalikan dari yang terjadi secara nasional.

Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan BA Rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat Semester I Tahun 2023 oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala KPPN, dan perwakilan masing-masing Pemerintah Daerah.
Penandatanganan dilakukan dalam 2 sesi, dimana pada sesi pertama dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng, Falih Alhusnieka, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Bantaeng, Moh. Fajar Acha, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng, H. Muh. Awaluddin Ramli, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawih A. Pakkihi.
Pada sesi kedua, penandatanganan dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng, Falih Alhusnieka, Kepala KPPN Makassar II, Arif Rahman Hakim, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Kamaruddin, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Gowa, Mahmud.
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap semesternya sebagai tindak lanjut dari Kegiatan Rekonsiliasi Pajak antara Pemerintah Daerah dengan KPPN dan KPP.
Rekonsiliasi bertujuan untuk memastikan kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diperhitungkan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.(adv\reskyamaliah).
Raih Nilai IKPA 100, Kanwil Sulsel dan 8 UPT Pemasyarakatan Terima Penghargaan dari KPPN II Makassar |
![]() |
---|
Catatkan Prestasi, Kemenkumham Sulsel Peringkat I Nilai IKPA Terbaik dari KPPN Makassar |
![]() |
---|
Kepala KPP Pratama Bantaeng Tandatangani Maklumat Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Bukti Cinta untuk Indonesia, KPP Pratama Bantaeng Gelar Tax Gathering |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pra Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN |
![]() |
---|