Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penandatangan Bar Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Antara Pemda, Kppn & Kpp Pratama Bantaeng

Dalam Rekonsiliasi ini dilakukan atas penyetoran pajak pusat untuk periode Semester I Tahun 2023.

DOK KPP PRATAMA BANTAENG
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kegiatan rekonsiliasi. 

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap semesternya sebagai tindak lanjut dari Kegiatan Rekonsiliasi Pajak antara Pemerintah Daerah dengan KPPN dan KPP.

 Rekonsiliasi bertujuan untuk memastikan kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diperhitungkan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.(adv\reskyamaliah).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved