Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Jemput Nurdin Abdullah

Video Viral Nurdin Abdullah Disambut Ratusan Warga di Bandara, 'Selamat Datang Pak Gubku'

Penjemputan Nurdin Abdullah yang juga eks Gubernur Sulsel ini diketahui terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (20/8).

Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Beredar video viral ratusan warga jemput Nurdin Abdullah di bandara Sultan Hasanuddin, Minggu (20/8/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Video Viral Nurdin Abdullah dijemput ratusan warga beredar luas di sosial media dan grup-grup whatsapp.

Momen penjemputan Nurdin Abdullah yang juga eks Gubernur Sulsel ini diketahui terjadi di pintu kedatangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (20/8/2023).

Dari video yang beredar, nampak Nurdin Abdullah mengenakan kemeja berwarna biru muda dibalut jas berwarna abu-abu.

Nampak Nurdin Abdullah didampingi sejumlah pengawal saat keluar dari pintu kedatangan.

Sejumlah pria yang mendampingi Nurdin Abdullah terlihat siaga.

Sebab Ada begitu banyak warga yang berdesakan mengantri untuk menyalami dan memberikan ucapan selamat untuk Nurdin Abdullah.

Beberapa warga yang tak sempat menyalami Nurdin Abdullah pun hanya berkesempatan mengabadikan dengan kamera handphone masing-masing.

"Selamat datang kembali Pak Gub, selamat datang," ucap beberapa warga.

901 Hari di Penjara

Mantan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah (NA), menghirup udara bebas, Jumat (18/8/2023) pagi.

Dia dijemput istri tercinta, Liestiaty F Nurdin, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawab Barat.

Putri pertama NA, Putri Fatima Nurdin, mengatakan ayahnya mendapat pembebasan bersyarat.

“(Bapak) Dijemput sama ibu,” ujarnya, saat dihubungi Tribun, Jumat sore.

"Belum ada info mengenai jadwal bapak ke Makassar," tambahnya.

Putri menyampaikan, ayahnya masih fokus dengan urusan keluarga di Jakarta.

"Karena cucu-cucunya pada ngumpul di Jakarta, jadi mungkin bapak mau kumpul sama keluarga dulu," ujarnya.

Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah jabataan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (27/2/2021) dinihari.

Pagi harinya, NA langsung dibawa ke Jakarta. Beberapa jam kemudian, KPK menggelar jumpa pers mengumumkan Nurdin Abdullah tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Saat jumpa pers, Nurdin Abdullah dihadirkan menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol.

Jika dihitung dari sejak penangkapan hingga bebas, maka Nurdin Abdullah hanya menjalani hukuman penjara selama 901 hari atau 2 tahun 5 bulan 18 hari. Padahal, dia divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan bersama 3 napi korupsi lainnya, Nurdin Abdullah mendapat pembebasan bersyarat setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.

Tiga napi korupsi yang bebas bersama NA, yakni Eks Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta Yul Dirga, mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra dan mantan Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso yang terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

"Jadi, karena mereka mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini, 18 Agustus 2023," kata Kunrat kepada wartawan.

Menurutnya, keempatnya masih diharuskan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.

Tidak Banding

Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Kamis (22/7/2021). Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 6 Desember 2021, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino memutuskan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Nurdin Abdullah.

Hakim menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari kontraktor bernama Agung Sucipto.

“Karena itu dengan hukuman penjara selama 5 lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.

Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 Dollar Singapura.

Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.

Nurdin juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

“Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penahanan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara,” jelasnya.

Bupati Bantaeng dua periode itu menyatakan menerima putusan hakim.

Lewat kuasa hukumnya, Nurdin menyatakatan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu," ujar Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin (6/12/2021).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved