Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tetapkan DCS, KPU Coret 64 Bacaleg DPRD Makassar

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Gunawan Mashar menyebut, satu dari 64 ini dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon sementara atau DCS bakal caleg DPRD Makassar pada Pemilu 2024, Jumat (18/8/2023).

Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, tentang penetapan DCS Parpol pada 12-18 Agustus 2023.

Jumlah bacaleg diajukan sebanyak 751 yang terdiri dari 17 partai politik (parpol).

Hanya saja, jumlah DCS bakal caleg DPRD yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 751 calon.

Rinciannya, terdiri dari 482 laki-laki, 269 perempuan.

Sementara ada 64 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Gunawan Mashar menyebut, satu dari 64 ini dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di dapilnya. 

"Pada masa pencermatan penyusunan DCS, ada 815 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, hanya saja ada 64 bacaleg dinyatakan TMS," ungkapnya.

Gunawan menambahkan, pengumuman DCS akan disampaikan ke publik pada Sabtu (19/8/2023) besok. 

Sementara itu, Ketua KPU Makassar Farid Wajdi mengaku bahwa berita acara hasil penetapan DCS telah diserahkan kepada masing-masing parpol.

Adanya bacaleg yang dinyatakan bermasalah akibat dokumen persyaratan tidak lengkap.

"Sebagian besar dokumennya tidak memenuhi persyaratan dan itu sudah kami sampaikan ke parpol," tandasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menyebutkan, parpol tidak bisa lagi mengotak-atik bacaleg yang dianggap bermasalah atau TMS.

Apalagi, masa perbaikan TMS yang sejatinya berlangsung sejak 6 - 11 Agustus 2023 telah berakhir.

Artinya bacaleg yang dinyatakan bermasalah ini otomatis tidak bisa lagi melaju ke tahapan Pemilu 2024.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved