Nurdin Abdullah Bebas
Perjalanan Kasus Nurdin Abdullah Eks Gubernur Sulsel Bebas Penjara Hari ini, Dulu Divonis 5 Tahun
Hari ini, Lapas Sukamiskin mengeluarkan keputusan pembebasan bersyarat untuk empat narapidana kasus korupsi, termasuk Nurdin Abdullah.
Pembebasan Bersyarat Empat Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin
TRIBUN-TIMUR.COM - Perjalanan kasus Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Gubernur Sulsel yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2021 lalu.
Hari ini, Lapas Sukamiskin mengeluarkan keputusan pembebasan bersyarat untuk empat narapidana kasus korupsi, termasuk Nurdin Abdullah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap yang menjadikan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Akhirnya Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Ia mengatakan, KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin.
"Pukul 20.24 WIB, AS bersama IF (sopir ER) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengonfirmasi bahwa keempat narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah Nurdin Abdullah, Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.
"Dalam rangkaian perayaan 17 Agustus, surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat telah direvisi dan mereka akan pulang pada hari ini, 18 Agustus 2023," ungkap Kunrat saat dihubungi lewat telepon pada Jumat (18/8/2023).
Meski mendapatkan pembebasan bersyarat, Kunrat menjelaskan, keempat narapidana masih harus melapor secara berkala ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa pembebasan murni.
"Artinya, mereka tetap diwajibkan untuk melapor dan ada penambahan satu tahun masa percobaan. Masa satu tahun mendatang akan menjadi penilaian bagi mereka," tambahnya.
Nurdin Abdullah, yang sebelumnya menjabat sebagai gubernur Sulawesi Selatan, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.
Selain itu, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terlibat dalam kasus suap yang terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) pada tahun 2015 dan 2016.
Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat dalam kasus suap terkait izin perpanjangan HGU kebun sawit yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi.
Sementara Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, dinyatakan menerima uang sejumlah Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam kasus terkait proyek impor produk hortikultura.
Perjalanan kasus Nurdin Abdullah
Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah selesai.
Tampak Nurdin Abdullah menggunakan rompi tahanan KPK, ikut dihadirkan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kronologis penangkapan Nurdin ABdullah,s erta kasus korupsi yang menjeratnya.
Berikut pointer lengkap pernyataan Agus Rahardjo, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan dan ditayangkan live tersebut.
Status hukum Nurdin Abdullah (NA) disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021).
Dalam konferensi pers tersebut Nurdin Abdullah menggunakan rompi tahanan KPK. Ini terkait Operasi Tangkap Tangan KPK di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kronologi penangkapan Nurdin Abdullah serta kasus korupsi yang menjeratnya.
Berikut pointer lengkap pernyataan Firli Bahuri dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara live:
Daftar Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji dan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021
Sabtu, 27 Februari 2021
1. Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
2. Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari
Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut :
a. AS (Agung Sucipto, tidak dibacakan) Kontraktor;
b. NY (Nuryadi, tidak dibacakan) Sopir AS;
c. SB (Samsul Bahri, tidak dibacakan) Ajudan NA;
d. ER (Edy Rahmat, tidak dibacakan) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan;
e. IF (Irfan, tidak dibacakan) Sopir/keluarga ER;
f. NA (Nurdin Abdullah, tidak dibacakan) Gubernur Sulsel.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Temukan Uang Rp 2 M, Nurdin Abdullah Resmi Tersangka
Baca juga: Dalam Konpers KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pakai Rompi Tahanan KPK
Baca juga: KLIK DI SINI, Live Streaming KPK Umumkan Kasus OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Siapa Tersangka?
3. Kronologis Tangkap Tangan
• Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantaraan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
• Pukul 20.24 Wib, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu.
• Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.
• Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.
• Sekitar pukul 21.00 Wib, IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.
• Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya
• Pada sekitar Pukul 02.00 Wita, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.
4. Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
• AS Direktur PT APB (PT Agung Perdana Bulukumba-tidak dibaca) telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.
• AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel diantaranya :
a. Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 Miliar
b. Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 Miliar
c. Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 Miliar
d. Pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp. 20.8 Miliar
e. Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7.1 Miliar.
• Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021;
• Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS;
• Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.
• NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.
• Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS.
• AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada NA melalui ER.
• Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut :
a. Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta.
b. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar;
c. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2.2 Miliar.
5. KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka :
a. Sebagai Penerima
1. NA
2. ER
b. Sebagai Pemberi
1. AS
6. Para Tersangka tersebut disangkakan :
a. Sebagai Penerima :
NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
b. Sebagai Pemberi :
AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
7. Penahanan
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
a. NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
b. ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1
c. AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.
8. KPK tak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat. Yang sudah seharusnya dilakukan dengan penuh integritas.
Perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.
Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku.
Kami sangat menyayangkan korupsi yang dilakukan Gubernur Nurdin Abdullah telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat. Tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan.
Kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. (*
Nurdin Abdullah Mulai Menyapa Warganet di Instagram, Posting Keseruan Bareng Warga |
![]() |
---|
Malam-malam Wali Kota Parepare Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Bahas Apa di Depan Liestiaty? |
![]() |
---|
Gombalan Liestiaty ke Nurdin Abdullah saat Bebas dari Lapas Sukamiskin, Simpatisan: 2 Tahun Berpisah |
![]() |
---|
Liestiaty Fachrudin Kenang Momen Kirim Surat 'I Miss You' ke Nurdin Abdullah:Hari Ini Kumpul Kembali |
![]() |
---|
Kembali Hirup Udara Bebas, Nurdin Abdullah Tak Sabar Kembali Berkebun dan Kulineran di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.