Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bebas

Nurdin Abdullah dan Liestiaty Pamer Kemesraan, Reaksi Putri NA saat Ayah Bebas dari Lapas Sukamiskin

Liestiaty F Nurdin sang istri langsung meninggalkan Makassar saat mengetahui Nurdin Abdullah bebas.

Editor: Ansar
WhatsApp
Beredar foto mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bareng istri Liestiaty Fachruddin Nurdin setelah dikabarkan bebas bersyarat 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), resmi dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Jumat (18/8/2023).

Liestiaty F Nurdin sang istri langsung meninggalkan Makassar saat mengetahui Nurdin Abdullah bebas.

Liestiaty F Nurdin ternyata terbang ke Bandung untuk menjemput langsung sang suami.

Foto Liestiaty F Nurdin dan Nurdin Abdullah pun beredar.

Keduanya pamer kemesaraan. Tampak dalam foto yang beredar, Liestiaty bersandar ke NA.

Baca juga: Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dijemput Liestiaty F Nurdin

NA pun berperan mengambil gambar saat sedang perjalanan pulang dari penjara.

Keduanya tersenyum sumrungah.

Nurdin Abdullah bersama tiga narapidana lainnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah mendapat remisi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia.

Ketiga narapidana lainnya adalah Yul Dirga, mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Nyoman Dhamantra, mantan anggota DPR Fraksi PDIP, dan Sudarso, mantan Manager PT Adimulia Agrolestari.

Mereka terlibat dalam kasus suap terkait izin perpanjangan HGU kebun sawit yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi.

"Seiring dengan pemberian remisi pada 17 Agustus, surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat telah direvisi sehingga mereka akan pulang dengan status bebas bersyarat pada hari ini, 18 Agustus 2023," ujar Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, kepada awak media.

Namun, Kunrat menjelaskan bahwa keempat narapidana tersebut masih tetap dikenai kewajiban untuk melaporkan diri secara berkala ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga mereka dinyatakan bebas murni.

"Artinya, mereka tetap diwajibkan untuk menjalani wajib lapor dan akan ada tambahan masa percobaan selama satu tahun ke depan.

Selama periode ini, mereka diharapkan akan menunjukkan perilaku yang lebih baik," tambahnya.

Pembebasan bersyarat ini menandai tahap awal dari reintegrasi mereka ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman, dan memperlihatkan pentingnya pengawasan dan pendampingan selama masa transisi tersebut.

Terpisah, anak kandung Nurdin Abdullah, Putri Fatima NA mengaku bersyukur ayahnya bebas hari ini.

Anak pertama NA itu menyebutkan, saat keluar dari lapas, kebebasan Nurdin Abdullah dijemput langsung oleh Liestiaty F Nurdin.

Liestiaty F Nurdin merupakan istri dari mantan Bupati Bantaeng itu.

"Iya betul, dijemput sama ibu," tandasnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bebas dari penjara per Jumat (18/8/2023).

Terpidana kasus korupsi itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Hal ini disampaikan Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

Nurdin Abdullah bebas bersama Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.

"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ujar Kunrat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.

Nurdin Abdullah, mantan gubernur Sulawesi Selatan, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kemudian, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

Adapun Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek impor produk hortikultura. 

Bebas hari Jumat, ditangkap hari Sabtu

Pada Sabtu dini hari tanggal 27 Februari 2021, Nurdin diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021).

Awalnya KPK menangkap bawahannya mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor pemberi suap Agung Sucipto.

Agung Sucipto disebut memberi suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah lewat Edy di depan Taman Macan, Makassar. Kemudian KPK bergerak mengamankan Edy di rumah dinasnya.

Sementara Agung Sucipto diamankan saat perjalanan pulang ke Bulukumba, tepatnya di perbatasan Kabupaten Jeneponto-Takalar.

Kemudian Nurdin Abdullah sendiri diamankan di rumah jabatan (rujab) Gubernur.

Ketiganya lantas diamankan ke Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya pun ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.

Perkara Nurdin Abdullah resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis 22 Juli 2021.

Nurdin kemudian didakwa menerima suap dalam pecahan dollar Singapura SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah kontraktor berkepentingan proyek di lingkup Pemprov Sulsel.

Jaksa menuding Nurdin menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto yang kemudian dimenangkan dalam lelang paket proyek Ruas Jalan Palampang Munte Bontolempangan dan Jalan Palampang Munte Bontolempangan 1.

Kemudian, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor.

Selanjutnya berdasarkan rentetan persidangan dengan puluhan saksi yang dihadirkan, Jaksa KPK berpendapat Nurdin Abdullah memang menerima suap SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar dari pengusaha Agung Sucipto sebagaimana kesaksian Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Jaksa KPK juga berpendapat Nurdin telah bersalah menerima gratifikasi dari para kontraktor dengan modus uang operasional hingga uang sumbangan masjid serta bantuan sosial.

Penerimaan gratifikasi di antaranya diungkap oleh mantan bawahan Nurdin, yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti dan ajudan Syamsul Bahri hingga Muhammad Salman Natsir.

Penerimaan gratifikasi Nurdin juga diungkap sejumlah kontraktor, yakni Nurwadi bin Pakki alias H Momo, Ferry Tanriadi, Robert Wijoyo, Haerudin dan sejumlah kontraktor lainnya.

Daftar Suap-Gratifikasi Nurdin Abdullah

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa juga membacakan fakta-fakta persidangan yang selama ini mengungkap daftar-daftar suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.

Di antaranya Nurdin diyakini oleh jaksa menerima suap dari pengusaha Agung Sucipto. Agung memberi suap tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Nurdin dan juga uang Rp 2,5 miliar yang diserahkan pada saat OTT KPK Februari 2021.

Nurdin juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang berkepentingan atas sejumlah pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel.

Di antara penerimaan itu adalah uang Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi yang diterima melalui mantan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri.

Untuk penerimaan Rp 2,2 miliar tersebut, diakui Nurdin dengan alasan merupakan sumbangan masjid. Nurdin juga mengakui menerima SGD 200 ribu dari kontraktor Nurwadi bin Pakki alias H Momo.

Nurdin Abdullah juga diyakini jaksa meminta dana operasional kepada kontraktor bernama Nurwadi bin Pakki alias H Momo serta Hj Indar.

Kedua kontraktor ini kemudian masing-masing menyetor Rp 1 miliar untuk Nurdin melalui perantara mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.

Selain berkedok meminta dana operasional, Nurdin juga diyakini jaksa telah menerima gratifikasi dengan kedok sumbangan hingga bantuan sosial (bansos).

Di antara setoran tersebut ialah penerimaan Rp 1 miliar dari kontraktor Haerudin yang mengaku dimintai sumbangan masjid di kebun pribadi Nurdin di Kebun Raya Pucak, Maros.

Gratifikasi melalui sumbangan masjid juga diyakini datang dari kontraktor Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso.

Keduanya masing-masing mentransfer Rp 100 juta ke rekening masjid.

Selanjutnya, penerimaan juga datang dari kontraktor yang mengerjakan proyek bibit talas Jepang di Tana Toraja, Kwan Sakti Rudy Moha.

Rudy disebut memberikan Rp 357 juta dengan alasan bansos COVID-19 melalui perempuan yang bekerja di rumah Nurdin, Nurhidayah.

Nurdin juga diyakini menerima titipan Rp 1 miliar dalam kardus dari kontraktor Robert Wijoyo dengan perantara Syamsul Bahri.

Robert dan Nurdin menyebut kardus tersebut berisi beras tarone, tapi jaksa meyakini kardus itu sebenarnya berisi uang dan bukan beras sebagaimana keterangan Syamsul yang berasumsi kardus itu berisi uang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved