Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

235 Warga Binaan Rutan Sidrap Terima Remisi di HUT ke-78 RI

Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Iskandar Djamil mengatakan remisi yang diterima warga binaan tersebut berbeda-beda.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Wabup Sidrap, Mahmud Yasuf saat penyerahan remisi warga binaan Rutan Kelas IIB Sidrap di halaman Rutan Sidrap, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kamis (17/8/2023).  

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Sebanyak 235 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas IIB Sidrap menerima remisi di momen peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, Kamis (17/8/2023).

Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Iskandar Djamil mengatakan remisi yang diterima warga binaan tersebut berbeda-beda.

"Pada HUT ke-78 RI tahun ini, ada 235 warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan pidana. Ada yang mendapat pengurangan satu bulan hingga 5 bulan," kata Iskandat, Jumat (18/8/2023).

Dia pun merincikan remisi yang didapatkan warga binaan.

" Remisi 5 bulan ada 4 orang, 4 bulan ada 21 orang, 3 bulan ada 103 orang, 2 bulan ada 71 orang, dan 1 bulan 36 orang. Untuk tahun ini, tidak ada WBP Sidrap mendapat remisi bebas," jelasnya.

Dia menuturkan, pemberian remisi ini sesuai UU No 12 tahun 1995 tentang Kemasyarakatan dan Keputusan Presiden No 174 tahun 1999m

Yakin pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana yang senantiasa berkelakuan baik selama menjalani pidana.

"Mereka yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi syarat administrasi dan subtantif," ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan jumlah penghuni Rutan Sidrap saat ini sebanyak 459 orang.

"Terdiri 278 narapidana pria, 13 narapidana wanita, 158 tahanan pria, dan 10 tahanan wanita," imbuhnya.

Penyerahan Remisi Secara Simbiolis pada HUT ke-78 RI

Penyerahan remisi warga binaan Rutan Kelas IIB Sidrap dilaksanakan usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tingkat Kabupaten Sidrap, di halaman Rutan Sidrap, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kamis (17/8/2023). 

Wabup Sidrap, Mahmud Yusuf usai menyerahkan remisi secara simbolis mengatakan, rasa syukur memperingati Hari kemerdekaan menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan pemasyarakatan.

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Serta memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Dia berharap, warga binaan bisa terus berlaku baik dan mematuhi aturan yang ada di Rutan Kelas IIB Pinrang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved