Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

129 Narapidana Rutan Kelas IIB Pinrang Terima Remisi HUT ke-78 RI

Diserahkan langsung oleh Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid didampingi Kepala Rutan, Wahyu Trah Utomo kepada dua orang perwakilan narapidana.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ari Maryadi
Nining Angreani/TribunPinrang.com
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid didampingi Kepala Rutan, Wahyu Trah Utomo menyerahkan SK pengurangan tabanan kepada dua orang perwakilan narapidana di moment perayaan HUT ke-78 RI tingkat Kabupaten Pirnang di halaman Kantor Bupati Pinrang, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Sebanyak 129 narapidana pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Pinrang, Sulawesi Selatan, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023). 

Mereka yang menerima remisi HUT ke-78 RI ini telah memenuhi syarat secara adminsitratif dan subtantif.

Penyerahan remisi berlangsung di Halaman Kantor Bupati Pinrang.

Diserahkan langsung oleh Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid didampingi Kepala Rutan, Wahyu Trah Utomo kepada dua orang perwakilan narapidana.

Karutan Pinrang Kanwil Kemenkumham Suslel, Wahyu Trah Utomo mengatakan pada peringatan HUT ke-78 RI ini pihaknya mengusulkan 129 orang narapidana untuk memperoleh Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

Telah terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berjumlah 129 orang yang terdiri atas 97 orang Pidana Umum dan 32 orang pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 (PP99).

"HUT ke-78 RI tahun in ada 129 warga binaan Rutan Kelas IIB Pinrang yang menerima remisi. Besarannya berbeda-beda setia warga binaan," kata Wahyu.

Dia mengatakan Remisi Umum Satu (RU I) diberikan kepada 128 orang ini dengan besaran mulai dari sebulan hingga 6 bulan.

"22 orang mendapatkan 1 bulan, 35 orang memperoleh 2 bulan, 53 orang 3 bulan, 16 orang 4 bulan, 2 orang 5 bulan dan 1 orang 6 bulan," rincinya.

Dikatakan ada pula satu warga binaan yang menerima remisi bebas.

"Ada satu orang yang menerima remisi bebas. Namun, belum bisa dinyatakan bebas karena masih harus menjalani pidana denda (Subsider) selama dua bulan," bebernya.

Sementara itu Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid berpesan kepada warga binaan penerima remisi agar bersyukur dengan remisi yang diperoleh.

"Kita patut bersyukur, karena negara masih memberi remisi. Caranya jangan pernah mengulangi lagi kesalahan yang sama, jika nantinya sudah bebas," harapnya.


Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved