Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1 Napi Rutan Sengkang Langsung Bebas di HUT ke-78 RI, 226 Dapat Pengurangan Masa Tahanan

peringatan hari kemerdekaan ini menjadi milik segenap lapisan masyarakat tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Sebanyak 226 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sengkang menerima Remisi Umum di moment HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/23).   

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sebanyak 226 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sengkang menerima Remisi Umum di moment HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/23).

Satu diantaranya menerima Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.

Pemberian remisi umum diserahkan secara simbolis oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud di Lapangan Rutan Kelas IIB Sengkang, Desa Lempa Kecamatan Pammana.

Amran Mahmud yang bertindak sebagai Inspektur Upacara membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia. 

Menurutnya, peringatan hari kemerdekaan ini menjadi milik segenap lapisan masyarakat tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Amran Mahmud.

Lebih lanjut, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan  

"Saya berpesan agar kiranya Warga Binaan  bisa menjadikan momentum ini sebagai  motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," lanjutnya.

Ia berharap, program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat. 

Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari. 

"Saya ucapkan selamat atas remisi yang diterima tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," pesannya.

Selain itu, Kemenkumham juga mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan agar tidak menodai prestasi yang sudah kita capai selama ini. 

"Tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan semacam ini," tegasnya. 

Juga, ia memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat Pusat maupun Daerah demi mewujudkan pelayanan yang optimal.

"Kepada seluruh jajaran Petugas Pemasyarakatan saya minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada Warga Binaan, ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan," tuturnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved