Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Parepare Amankan 2 Pelaku Pembakaran Perahu di Pasar Lakessi

Kedua kasus tersebut merupakan buntut dari pertikaian dua kelompok pedagang ikan di Pasar Lakessi yang terjadi pada Kamis (10/8/2023) kemarin. 

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis (tengah) pada saat konfrensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Selain amankan dua pelaku penebasan pedagang ikan di Pasar Lakessi, Kota Parepare. Polres Parepare juga mengamankan dua pelaku pembakaran perahu nelayan.

Kedua kasus tersebut merupakan buntut dari pertikaian dua kelompok pedagang ikan di Pasar Lakessi yang terjadi pada Kamis (10/8/2023) kemarin. 

Yang mana perahu yang dibakar tersebut merupakan milik pelaku penebasan yang tidak sempat dibawa lari oleh pemiliknya dari perairan pantai Pasar Lakessi.

Perahu tersebut dimassa setelah ditinggal lari oleh pemiliknya dengan cara dilempari batu dan kemudian dibakar.

Setelah melakukan pengembangan kasus tersebut, Satreskrim Polres Parepare kembali amankan kedua pelaku pembakaran perahu nelayan tersebut.

Kedua pelaku tersebut berinisial US (41) yang merupakan warga Jl Kebun Sayur, Kelurahan Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Setiap harinya, US bekerja sebagai pedagang ikan di Kota Parepare.

Pelaku kedua yaitu berinisial LA (30) yang merupakan warga Jl Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel.

Setiap harinya, LA bekerja sebagai buruh kapal di Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan kedua pelaku tersebut main hakim sendiri pada saat terjadinya pertikaian antar pedagang ikan di Pasar Lakessi.

"Kedua pelaku tersebut melakukan pengrusakan terhadap barang orang lain secara bersama-sama dengan cara membakar perahu milik orang lain," ujarnya pada saat konfrensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (15/8/2023).  

"Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan di Mapolres Parepare guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Ganjaran atas perbuatannya, maka pelaku disangkakan pasal 170 ayat 1 dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, sehari pasca terjadin pertikaian antara pedagang ikan di Pasar Lakessi Parepare, Polisi telah mengamankan dua pelaku penebasan yang akibatkan salah satu pedagang ikan alami luka di bagian kepalanya.

Yang mana pelaku penebasan tersebut merupakan pemilik perahu yang dibakar massa tersebut.

 


Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved