Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak Memanas, 10 Jam Penyidik Polri Vs Pengacara, Hasilnya?

Perdebatan terjadi saat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, berdasarkan laporan

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak terlibat debat dengan penyidik Bareskrim Polri selama pemeriksaan.

Pada Senin (14/8/2023) sore, terjadi perdebatan sengit antara Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan penyidik Bareskrim Polri.

Perdebatan terjadi saat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, berdasarkan laporan dari Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 10 jam, di mana terdapat 16 pertanyaan yang diajukan kepada Kamaruddin Simanjuntak.

"Dalam pemeriksaan tadi, saya dihadapkan dengan 16 pertanyaan yang sebagian besar berhubungan dengan rapat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (14/8/2023) malam.

Kamaruddin Simanjuntak juga menjelaskan bahwa sebenarnya pemeriksaan tersebut telah selesai pada pukul 16.00 WIB. Namun, terjadi perdebatan antara dirinya dan pihak penyidik Bareskrim Polri.

Salah satu titik perdebatan tersebut adalah terkait dengan barang bukti dalam kasus yang sedang ditanganinya sebagai kuasa hukum istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.

"Kendala muncul saat kami memberikan keterangan hingga pukul 4 sore, kemudian sampai saat ini, jam 9 malam, karena ia menolak bukti yang kami ajukan," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

"Setelah berdiskusi berulang kali, akhirnya kami meninggalkan barang bukti di meja, yang berupa harddisk berwarna putih," tambahnya.

Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa penyidik menolak alat bukti berupa video porno yang terkait dengan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

"Penyidik menolak bukti yang kami sampaikan, yaitu bukti berupa video porno. Seharusnya, video porno ini segera diperiksa," tegas Kamaruddin saat berbicara dengan wartawan pada Selasa (15/8/2023).


 
Bukti video ini kemudian ditinggal oleh Kamaruddin di meja penyidik.

Kamaruddin menilai bukti ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik, di mana dirinya menjadi tersangka.
 
"Mereka menolak-nolak terus, berunding-unding terus, akhirnya bukti kita itu tinggal di meja, di meja penyidik. Bukti falshdisk warna putih, harddisk warna transparan," jelasnya.

Kamaruddin Simanjuntak diperiksa Barerskrim polri sebagai sebagai tersagka
Kamaruddin Simanjuntak diperiksa Barerskrim polri sebagai sebagai tersagka pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih. (HO)


Kasus pencemaran nama baik

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. 

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Kamaruddin Simanjuntak dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, pada Senin (5/9/2022) lalu.

Duke Arie Widagdo juga mengatakan bahwa Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Duke Arie Widagdo mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.

Namun belakangan kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Bareskrim Polri dan akhirnya berujung pada penetapan status tersangka kepada Kamaruddin.

Ucapan Kamaruddin 

Sebelumnya, viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024. 

Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.

Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Bahkan, pengacara dari Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini menyebut para wanita simpanan sang dirut tersebut bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.

Berikut pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang disampaikan ulang oleh Duke Arie Widagdo:

"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satunya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."

Diduga Ada Unsur Politis dan Balas Dendam

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak berpandangan penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik bersifat politis. "Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Dia juga mengaitkan penetapan tersangka itu dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Ferdy Sambo cs. Adapun, Kamaruddin juga merupakan kuasa hukum dari keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo. "Berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," ucap dia.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan mempertanyakan dasar yang membuat penyidik Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebab, ucapan yang diduga menjadi dasar penetapan tersangka itu disampaikan ketika dia menjadi pengacara dari pihak istri Kosasih.

Menurut Kamaruddin, kliennya yakni istri Kosasih, Rina Leuwy, belum pernah dimintai keterangan diperiksa oleh penyidik, namun dirinya lebih dulu justru ditetapkan tersangka.

"Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal 15 negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat," tutur dia.

Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak juga meminta agar penyidik tidak menahan kliennya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

Dia mengancam tim kuasa hukum Kamaruddin akan menginap di Bareskrim jika hal itu terjadi. Bahkan, dia juga menyebut ada dugaan unsur balas dendam dalam kasus kliennya itu.

"Hari ini kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam," ungkap Martin.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved