Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Sulsel Temukan 6 Mantan Napi Daftar Caleg DPRD Sulsel, Siapa Mereka?

Sebanyak enam eks napi tersebut berasal dari enam partai politik (parpol) dengan daerah pemilihan yang berbeda.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma 

Dari total enam narapidana, tercatat ada satu caleg yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS)

Sementara, lima calon lainnya dianggap memenuhi syarat (MS).

"Kami masih dalami satu bacaleg mantan napi ini terkait dokumen yang diunggah, apakah sudah jedah lima tahun masa bebas dari penjara," ujarnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya akui adanya bekas napi terdaftar sebagai caleg di Pemilu 2024.

Menurutnya, keikutsertaan mantan napi pada Pemilu, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023. 

"Terkait dengan bacalon yang pernah tersangkut kasus hukum ada tiga. Pertama yang bukan mantan terpidana," paparnya.

Kedua, mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Yang kedua ini, harus menyiapkan tiga dokumen sebagai syarat," kata Ahmad Adiwijaya.

Di antaranya, harus melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Surat keterangan dari Lapas bahwa yang bersangkutan telah bebas dan tidak ada hubungan administrasi lagi dari lembaga yang bersangkutan," ucapnya.

Kemudian, harus mengumumkan ke media sebagai mantan napi yang akan mencalonkan diri di pemilu legislatif.

"Ketiga, salinan keputusan dari lembaga hukum atau Lapas," tandasnya.

Syarat mantan napi jadi caleg

Mantan narapidana yang tidak dicabut hak politiknya tetap bisa maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ada syarat yang harus dipenuhi para mantan napi tersebut. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved