Ketua DPRD DKI Dilapor
Rekam Jejak Prasetyo Edi Ketua DPRD DKI Sebut Telur Asin Brebes Bikin Kentut Bau, Kini Dapat Gajaran
Prasetyo Edi Marsudi dilapor ke polisi setelah kunjungan kerja (kunker) ke Brebes dan Tegal .
Kuasa hukum dari pihak pelapor, yaitu Ahmad Sholeh, menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan laporan kepada kepolisian karena ucapan yang diungkapkan oleh Prasetyo Edi Marsudi dinilai telah melukai perasaan masyarakat Kabupaten Brebes.
Inti dari laporan ini adalah bahwa pernyataan tersebut dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat karena merendahkan daerah lain.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan sikap benci atau kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 huruf b, angka 1, angka 2 atau angka 3, dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda sejumlah Rp 500 juta," jelas Ahmad Sholeh.
Cara Membuat Telur Asin Makanan Disebut Ketua DPRD DKI Jakarta Bikin Kentut Bau, Butuh Waktu Lama |
![]() |
---|
Dampak Pernyataan Prasetyo Edi Soal Telur Asin Brebes Bikin Kentut Bau, Bikin Murka, UMKM Terancam |
![]() |
---|
11 Manfaat Telur Asin Makanan Brebes Dicela Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi, Kandungan Nutrisi Tinggi |
![]() |
---|
Gegara Kentut, Ketua DPRD DKI Jakarta Dilapor Warga, Simak Duduk Perkara Kasus Prasetyo Edi Marsudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.