Timsel Zona 2 Jamin Sosok Calon Anggota Bawaslu di Sulsel Berintegritas
Ia menjelaskan dokumen diserahkan timsel ke Bawaslu RI mulai dari dokumen pendaftaran awal hingga hasil tahap wawancara dan kesehatan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tuntas sudah seleksi rekrutmen calon komisioner Bawaslu kabupaten/kota di Sulsel tahun 2023.
Tim seleksi (Timsel) Bawaslu Sulsel zona 2 pun telah menyerahkan dokumen administrasi ke Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI di Jakarta pada Jumat (11/8/2023) lalu.
Zona 2 Sulsel meliputi Makassar, Gowa, Bone, Barru, Pangkep, dan Maros.
Sekretaris Timsel Bawaslu Sulsel zona 2, Anshar Aminullah mengatakan proses penyerahan dokumen dari timsel ke Bawaslu RI berjalan lancar.
“Alhamdulillah, tadi dokumentasi administrasi proses seleksi sudah kita serahkan ke pihak Bawaslu RI, semua berjalan lancar,” kata Anshar Aminullah.
Ia menjelaskan dokumen diserahkan timsel ke Bawaslu RI mulai dari dokumen tahap pendaftaran awal atau administrasi peserta hingga hasil tahap wawancara dan kesehatan.
Anshar menyebutkan selain zona 2, timsel dari zona 1, zona 3, dan zona 4 juga telah menyerahkan dokumentasi ke Bawaslu.
Dalam proses penyerahan dokumentasi zona 2 ke Bawaslu, selain Sekretaris Timsel Zona 2 Anshar Aminullah, juga turut dihadiri Ketua Timsel Zona 2 Muhammad Jufri, dan anggota Timsel Syamsul Alam dan staf Bawaslu Sulsel.

Terkait dengan beberapa hal yang menjadi perbincangan publik mengenai penundaan pengumuman tes kesehatan dan wawancara beberapa waktu lalu, Anshar memastikan penundaan ini murni berdasarkan surat Bawaslu RI.
Ia menjamin tidak ada kepentingan lain dibalik adanya penundaan pengumuman.
“Jadi murni karna review tes kesehatan berdasarkan surat dari Bawaslu RI. Saya berani jaminkan bahwa ini tidak ada unsur politis ataukah ada tekanan parpol tertentu guna meloloskan calonnya,” kata Anshar.
Ia menyebut para calon anggota Bawaslu sudah menjalani seleksi ketat. Sehingga tak ada satupun calon yang terafiliasi dengan partai politik.
Ia berani menjamin sosok calon anggota Bawaslu adalah orang berintegritas
"Semua yang telah kami wawancarai adalah SDM terbaik yang telah kami tracking dengan teliti dan kami pastikan tidak terafiliasi dengan partai manapun dan calon legislatif, bupati atau gubernur serta presiden manapun," kata Anshar.
"Mereka adalah orang-orang dengan integritas tinggi yang kami bisa pertanggung jawabkan kualitas dan integritasnya," lanjutnya.
Anshar meminta masyarakat tetap menaruh kepercayaan dengan proses yang berjalan.
"Kita mesti tetap menaruh harapan besar pada output hasil wawancara dan kesehatan ini adalah orang-orang terbaik yang mampu menjaga demokrasi yang sehat di Indonesia," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengapresiasi kinerja Timsel Zona 2 Bawaslu Sulsel yang telah merampungkan seleksi anggota Bawaslu dengan profesional.
Terkait dengan kepemiluan 2024, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta seluruh Bawaslu daerah mempersiapkan diri jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Bawaslu memprediksi, banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) akan mengajukan sengketa proses pasca-penetapan DCS pada 19 Agustus 2023.
Sebelumnya, Bawaslu sudah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Menghadapi Penetapan DCS Pada Pemilu Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (9/8/2023).
Bagja menegaskan salah satu keahlian yang penting dimiliki mediator yakni keahlian untuk menemukan petunjuk di antara alat bukti.
"Hal yang perlu dicari, disimulasikan adalah bagaimana cara bertanya bagaimana menemukan petunjuk di antara alat bukti," ujar dia dikutip situs resmi Bawaslu RI.
Dia mengingatkan Bawaslu telah berjanji kepada Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam sepuluh hari dari mulai register.
Waktu ini terbilang sangat singkat, tak terlepas dari padatnya jadwal tahapan Pemilu 2024.
"Jadi tidak sampai 12 hari plus 3 hari. Kita punya waktu 6-10 hari sudah harus selesai," tutur Bagja.
"Sebab satu bulan setelah itu baru boleh kampanye atau surat suara boleh dicetak, karena nanti ada juga proses banding di PTUN. Di PTUN prosesnya juga disingkat. Kalau masih sengketa, surat suara tidak mungkin bisa dicetak," paparnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono menambahkan pengawas pemilu harus senantiasa membangun watak kritis.
Watak ini menjadi penting dalam melakukan kajian serta ketika menjadi mediator sekaligus ajudikator dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Saya harap Bapak/Ibu menanamkan budaya-budaya kritis dalam hal melaksanakan proses penyelesaian sengketa. Kritis mendiskusikan tema-tema penting mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu," kata dia.
Masalah transparansi data Sebelumnya, Bawaslu RI resmi mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Aduan ini terkait terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 3 bulan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berlangsung.
Karena keterbatasan ini, Bawaslu kesulitan mengawasi dokumen pencalonan bakal caleg.
"Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin (7/8/2023) sore," ujar anggota DKPP RI, Dewa Raka Sandi, ketika dikonfirmasi pada Selasa (8/8/2023).
Sebagai informasi, pendaftaran bacaleg sudah dibuka sejak 1 Mei 2023.
Dokumen pendaftaran itu sudah sempat diverifikasi tahap pertama, dengan hasil 85-90 persennya belum memenuhi syarat.
Dokumen pendaftaran itu kemudian sudah rampung diperbaiki oleh partai politik dan diverifikasi untuk kali kedua oleh KPU.
Hasilnya berbalik 180 derajat, di tingkat DPR RI, 83,84 persen bakal caleg dinyatakan memenuhi persyaratan. Kini, KPU sedang merancang Daftar Calon Sementara (DCS), sebuah tahapan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tak bisa lagi diganggu-gugat.
Selama itu pula, Bawaslu tak bisa leluasa melakukan pengawasan karena terbatasnya akses Silon.
Para pimpinan Bawaslu RI telah berulang kali mengeluh soal terbatasnya akses Silon sebab kemampuan mereka mendapatkan temuan pelanggaran tergantung pada data yang dibuka KPU.
Rahmat Bagja pernah menyebutkan bahwa para pengawas pemilu hanya diberi akses 15 menit terhadap Silon.
Terpisah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menganggap bahwa dalam tahapan pencalegan ini, hubungan hukum yang ada hanyalah antara KPU dan partai politik sebagai pihak yang mendaftarkan bacaleg.
Ia juga berdalih bahwa KPU harus berhati-hati memberi akses Silon kepada pihak di luar KPU dan partai politik, karena sistem informasi itu memuat sejumlah data yang dianggap data pribadi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.