Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timsel Zona 2 Jamin Sosok Calon Anggota Bawaslu di Sulsel Berintegritas

Ia menjelaskan dokumen diserahkan timsel ke Bawaslu RI mulai dari dokumen pendaftaran awal hingga hasil tahap wawancara dan kesehatan.

Tribun Timur/Lili
Dari ratusan nama ini, ada 15 mantan dan komisioner KPU lolos di dalam seleksi tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu periode 2023-2028. 

Anshar meminta masyarakat tetap menaruh kepercayaan dengan proses yang berjalan.

"Kita mesti tetap menaruh harapan besar pada output hasil wawancara dan kesehatan ini adalah orang-orang terbaik yang mampu menjaga demokrasi yang sehat di Indonesia," tutupnya.

Bincang santai Sekretaris Timsel Zona 2 Bawaslu Sulsel Anshar Aminullah dengan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta
Bincang santai Sekretaris Timsel Zona 2 Bawaslu Sulsel Anshar Aminullah dengan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta (DOK PRIBADI)

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengapresiasi kinerja Timsel Zona 2 Bawaslu Sulsel yang telah merampungkan seleksi anggota Bawaslu dengan profesional.

Terkait dengan kepemiluan 2024, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta seluruh Bawaslu daerah mempersiapkan diri jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Bawaslu memprediksi, banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) akan mengajukan sengketa proses pasca-penetapan DCS pada 19 Agustus 2023.

Sebelumnya, Bawaslu sudah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Menghadapi Penetapan DCS Pada Pemilu Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (9/8/2023).

Bagja menegaskan salah satu keahlian yang penting dimiliki mediator yakni keahlian untuk menemukan petunjuk di antara alat bukti.

"Hal yang perlu dicari, disimulasikan adalah bagaimana cara bertanya bagaimana menemukan petunjuk di antara alat bukti," ujar dia dikutip situs resmi Bawaslu RI.

Dia mengingatkan Bawaslu telah berjanji kepada Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam sepuluh hari dari mulai register.

Waktu ini terbilang sangat singkat, tak terlepas dari padatnya jadwal tahapan Pemilu 2024.

"Jadi tidak sampai 12 hari plus 3 hari. Kita punya waktu 6-10 hari sudah harus selesai," tutur Bagja.

"Sebab satu bulan setelah itu baru boleh kampanye atau surat suara boleh dicetak, karena nanti ada juga proses banding di PTUN. Di PTUN prosesnya juga disingkat. Kalau masih sengketa, surat suara tidak mungkin bisa dicetak," paparnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono menambahkan pengawas pemilu harus senantiasa membangun watak kritis.

Watak ini menjadi penting dalam melakukan kajian serta ketika menjadi mediator sekaligus ajudikator dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu.

"Saya harap Bapak/Ibu menanamkan budaya-budaya kritis dalam hal melaksanakan proses penyelesaian sengketa. Kritis mendiskusikan tema-tema penting mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu," kata dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved