Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Foto

Spanduk Peringatan Tunggakan Pajak Menghiasi SPBU Milik WP H Muh Ramli

Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar telah memasang spanduk peringatan SPBU WP H Muh RamlI

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Sanovra Jr
Spanduk Peringatan Tunggakan Pajak Menghiasi SPBU Milik WP H Muh Ramli - bapemda1.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Petugas dari Badan Pendapatan Daerah Makassar memasang baliho peringatan di pagar SPBU Milik WP H Muh Ramli yang terletak di Jl Veteran Selatan, Kec. Mamajang, Makassar, Kamis (10/8/2023). Pemasangan baliho peringatan tersebut sebagai sangsi akibat menunggak pajak bumi dan bangunan selama 4 tahun.
Spanduk Peringatan Tunggakan Pajak Menghiasi SPBU Milik WP H Muh Ramli - bapemda.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Petugas dari Badan Pendapatan Daerah Makassar memasang baliho peringatan di pagar SPBU Milik WP H Muh Ramli yang terletak di Jl Veteran Selatan, Kec. Mamajang, Makassar, Kamis (10/8/2023). Pemasangan baliho peringatan tersebut sebagai sangsi akibat menunggak pajak bumi dan bangunan selama 4 tahun.

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar telah memasang spanduk peringatan di pagar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dimiliki oleh WP H Muh Ramli.

SPBU tersebut terletak di Jl Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Makassar, Kamis (10/08/2023).

Pemasangan spanduk peringatan ini merupakan tindakan sanksi yang diambil akibat adanya tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama empat tahun.

Ani, Kasubid Penagihan Bapenda Makassar menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah tiga kali surat pemberitahuan dikirim kepada pemilik SPBU namun tidak ada respons.

"Empat tahun dia tidak membayar PBB, jadi kami telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik SPBU sebanyak tiga kali, namun tidak ada respons. Oleh karena itu, kami memasang spanduk peringatan sesuai dengan ketentuan," ungkap Ani.

Dari pantauan Tribun Timur di lokasi, spanduk tersebut mencantumkan peringatan terhadap WP H Muh Ramli (SPBU) atas tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum diselesaikan, namun oprasional SPBU tersebut tetap berjalan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Badan Pendapatan Daerah Makassar untuk mendorong pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved