Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modus Ajak Pesta Bakar Ikan, Pemuda di Maros Tega Rudapaksa Pacar

YD (19) Seorang Pemuda di Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa kekasihnya

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
Nurul Hidayah/TribunMaros.com
Press Release yang dilakukan Polres Maros, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - YD (19) Seorang Pemuda di Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan diringkus pihak Kepolisian Resort Maros, Senin (24/7/2023).

YD ditangkas usai dilaporkan merudapaksa kekasih berinisial IR (13).

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah menjelaskan insiden ini terjadi Minggu (23/7/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WITA.

Awalnya pelaku mengajak korban untuk ikut acara bakar ikan.

Atas persetujuan korban, pelaku lalu menjemput langsung di kediaman korban menuju lokasi acara.

"Sesampainya di sana, teman pelaku sudah membakar ikan, kemudian korban dipaska meminum ballo yang dicampur bir sehingga korban merasa pusing," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis (10/10/2023).

Sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku meminta korban menemaninya pulang ke rumah untuk berganti pakaian.

Sesampainya di rumah, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar.

Namun korban menolak, lantaran korban tengah menstruasi.

"Tapi pelaku tetap membujuk, hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban di dalam kamar dan kemudian kembali ke lokasi bakar ikan," ucapnya.

Sekitar pukul 19.00 WITA, korban meminta pelaku untuk mengantarnya pulang.

Namun bukannya diantar pulang, pelaku justru membawa korban menuju rumah kosong di daerah Bentenge.

Disana, pelaku dan korban menghabiskan waktu bernyanyi sambil bermain gitar.

"Kemudian pada pukul 23.00 WITA, korban dibawa kembali ke rumah pelaku kemudian melakukan hubungan badan lagi, setelah itu korban tertidur. Keesokan harinya korban terbangun karena pelaku ingin melakukan hubungan badan," tambanya.

Pakaian korban diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Atas aksi tak terpujinya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Pelaku dijerat yakni pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D UU Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved