Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah 4 Travel Nakal Diblacklist Kemenag Gegara 'Siksa' Calon Jemaah Umrah, Korban Tak Berangkat

Kemenag menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Editor: Ansar
kemenag.go.id
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Rabu (9/8/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Empat perusahaan travel umrah masuk dalam daftar hitam Kementerian Agama.

Kemenag menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Perusahaan travel nakal tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran.

Pengelola tak kunjung memberangkatkan calon jemaah umarh ke Tanah Suci, padahal sudah melakukan pelunasan.

Empat travel nakal yang diblacklist sementara oleh Kemenag yakni:

PT Amana Berkah Mandiri.

Berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 473 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Amana Berkah Mandiri

PT Arofah Mina.

Berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Arofah Mina

PT Mubina Fifa Mandiri.

Berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Mubina Fifa Mandiri

PT Arafah Medina Jaya.

Berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 476 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Arafah Medina Jaya

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Rabu (9/8/2023) dilansir dari kemenag.go.id.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), tiga PPIU tersebut, telah terbukti melakukan pelanggaran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved