Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenaga PPPK di Maros Bisa Dapat Jaminan Pensiun, Simak Tata Caranya

Pemkab Maros sedang melakukan kerjasama dengan PT Taspen Persero terkait penyelenggaraan produk asuransi PT Taspen bagi ASN PPPK.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Sebanyak 272 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros menandatangani surat perjanjian kontrak kerja di Gedung Serbaguna, Rabu (9/8/2023)  

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa mendapat jaminan pensiunan sebagaimana para ASN.

Saat ini pemerintah Kabupaten Maros pun sedang melakukan kerjasama dengan PT Taspen Persero terkait penyelenggaraan produk asuransi PT Taspen bagi ASN PPPK.

Hal ini disampaikan Service and Membership Sector Head Taspen, Auma Rusmala, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, kontrak PPPK selama 1-5 tahun dilindungi oleh negara.

"Dilindungi oleh pemerintah daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban memberikan penghargaan dan perlindungan," katanya.

Pemda pun memberikan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian bagi PPPK.

Sedangkan untuk jaminan pensiun, bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri ke PT Taspen yang sifatnya opsional.

“Jika PNS, jaminan pensiun dipotong langsung dari gaji tiap bulannya. Sedangkan untuk PPPK, bisa daftar jaminan pensiun di PT Taspen, mekanisme pemungutannya sama engan PNS, pertanggung jawaban juga sama, nanti kami menginvestasikan juga sama, sesuai dengan trip yang diharapkan kementrian keuangan," bebernya.

Sementara itu Bupati Maros, Chaidir Syam mengintruksikan kepada para PPPK untuk mendaftarkan diri. 

Menurutnya, ini demi kesejahteraan PPPK dihari tua kelak.

"Semoga pemenuhan kesejahteraan bagi masyarakat kita dapat terpenuhi secara merata. Tidak ada kesenjangan antar PNS dan PPPK," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved