Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT CLM

Ahli Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Terhadap Karyawan PT CLM Keliru

jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan dugaan mencuri dan menggelapkan barang

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
DAILY MAIL
Ilustrasi palu sidang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga karyawan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) saat  ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur.

Ketiganya adalah Ajat Sudrajat, Bachtiar Febriardhi, dan Achmad Sobari.

Mereka dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai direktur baru PT CLM, sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Luwu Timur.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan dugaan mencuri dan menggelapkan barang milik PT CLM secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas hilangnya 20 unit laptop, tablet, dan dokumen PT. CLM.

Jaksa juga menyebutkan kerugian atas perbuatan terdakwa senilai Rp 1,098 triliun.

Untuk menilai adanya unsur-unsur pasal dalam dakwaan tersebut apakah telah tepat diterapkan terhadap perbuatan para terdakwa yang sejatinya hanya mempertahankan hak atas pekerjaan yang telah dipercayakan kepada mereka, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana dalam persidangan.

Sesuai rilis yang diterima Tribun, Rabu (9/8/23), ahli hukum pidana yang memberi keterangan di muka persidangan adalah DR Ahmad Sofian, SH, MA.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Ahmad mengatakan, kantor bukanlah rumah rumah tempat kediaman sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Menurut ahli, sesungguhnya ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP merupakan pencurian dengan pemberatan.

"Kalau perbuatan itu dilakukan dalam rumah kediaman atau pekarangan tertutup yang terdapat rumah kediaman, maka kondisi itulah yang termasuk keadaan pemberat. Dalam perkembangan bisa juga ditafsirkan rumah kediaman itu selayaknya sebuah hotel, vila, cottage, tetapi tidak dengan kantor," ujar Ahmad.

Dia mengatakan, rumah kediaman dalam KUHP memiliki makna secara gramatikal, yaitu tempat kediaman seseorang atau tempat tinggal seseorang, bukan tempat bekerja seseorang. Maka, dari penafsiran ahli, pencurian yang dilakukan di kantor adalah pencurian biasa yang diancam dengan Pasal 362 KUHP.

Selanjutnya, ahli menyatakan dakwaan penggelapan dan Pasal 372 KUHP tidak tepat dikenakan terdakwa karena terdapat lex specialis dalam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja.

"Teori tempus delicti untuk melihat apakah perbuatan itu dilakukan terdakwa dalam masa hubungan kerja atau tidak," ujar Ahmad.

Ahli mencontohkan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap aset-aset perusahaan, semisal di tanggal 1 Januari 2022 adalah saat pelaku masih memiliki hubungan kerja, lalu di tanggal 1 Februari 2022, pelaku dipecat. Dalam kasus demikian seharusnya menggunakan Pasal 374 KUHP karena perbuatan itu dilakukan ketika pelaku memiliki hubungan kerja.

Sedangkan, Pasal 372 KUHP adalah genus Pasal 374 KUHP. Ahli mengatakan, penuntut umum harus bisa membuktikan genus itu. Sementara itu, Pasal 374 KUHP mempunyai circumstances dari si pelaku yaitu suatu hubungan kerja.

"Maka, hubungan kerja itu harus dibuktikan juga sehingga pembuktiannya ditambah, yaitu membuktikan adanya penggelapan seperti dalam Pasal 372 KUHP dan membuktikan bahwa aktornya memiliki hubungan kerja karena ada lex spesialisnya," jelas Ahmad.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved