Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil Pajero Ugal ugalan

Siapa Pemilik Mobil Pajero DD 904? Pakai Plat Palsu, Ugal-ugalan hingga Tabrak Pemotor di Kantor Gub

Pajero itu terekam ugal-ugalan di jalan dan pakai lampu strobo saat melintas di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023) malam.

Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Siapa Pemilik Mobil Pajero DD 904? Pakai Plat Palsu, Ugal-ugalan hingga Tabrak Pemotor di Kantor Gub
TRIBUN-TIMUR.COM
Tampilan layar e-Samsat saat pengecekan Plat DD904 yang ugal-ugalan di jalan raya

Hingga saat ini, tribun-timur.com masih melakukan kroscek di Ditlantas Polda Sulsel mengenai kepemilikan kendaraan mobil penabrak kendaraan bermotor ini. 

Terkait plat nomor kendaraan, pada dasarnya setiap kendaraan yang kita pakai di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Hal tersebut sesuai Pasal 68 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Baca juga: Prabowo - Andi Sudirman Full Senyum, Jalan Sehat Sulsel Anti Mager Diikuti 450 Ribu Peserta

Sesuai pasal 39 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No 5 Tahun 2012, bagi pengendara yang memasang TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Dan masih di aturan yang sama, sanksinya bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Selain itu, pelat nomor kendaraan tidak boleh asal dimodifikasi.

Karena disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.

Jadi, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal pasang hingga modifikasi pelat kendaraan. Apalagi kalua tidak sesuai aturan yang berlaku.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved