Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Baru Daftar Pinjol

Klarifikasi Dema UIN Raden Mas Said Solo soal Mahasiswa Baru Dipaksa Daftar Pinjol

Dema saat itu diduga meminta mahasiswa yang mengikuti kegiatan PBAK 2023 untuk registrasi di aplikasi pinjol.

Editor: Hasriyani Latif
Tribun Lampung
Ilustrasi pinjaman online - Viral mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Solo diminta daftar pinjaman aplikasi (pinjol). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Universitas Islam negeri (UIN) Raden Mas Said Solo jadi sorotan.

Ini buntut dugaan mahasiswa baru yang diminta daftar pinjaman aplikasi (pinjol).

Dewan Mahasiswa (Dema) saat itu diduga meminta mahasiswa yang mengikuti kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan kemahasiswaan (PBAK) untuk registrasi di aplikasi pinjol.

Diketahui aplikasi pinjol itu merupakan sponsor dalam kegiatan PBAL 2023 UIN Raden Mas Said Solo.

Ramai disorot, Dema UIN Raden Mas Said Solo memberikan klarifikasinya.

Lewat instagram @demauinsurakarta menyebut ada tiga landasan dalam menjawab kabar yang viral di Tiktok itu.

Dalam instagram tersebut juga terdapat unggahan foto surat keterangan dengan nomor No.20/379/PDM/PAN-PBAK/DEMA-U/VIII/2023.

Berikut klarifikasi Dema UIN Raden Mas Said:

Landasan kegiatan PBAK dan Festival Budaya telah diatur di dalam keputusan direktur jendral pendidikan Islam No 4962 tentang pedoman umum pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan Islam.

Kedua keputusan rektor UIN No. 295 Tahun 2017 tentang pedoman umum pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan pada institut agama Islam negeri Surakarta.

Ketiga grand desain PBAK yang telah disahkan bersama jajaran rektor UIN Raden Mas Said Surakarta pada tanggal 9 Mei tahun 2023.

Maka dengan ketiga landasan tersebut Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta secara resmi dan legal dapat melakukan segala persiapan mekanisme PBAK dan Festival Budaya tahun 2023 termasuk dalam hal pendanaan dan kerja sama Pendanaan kegiatan PBAK telah tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 4962 Tahun 2016 dan Festival Budaya telah diutur didalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas falam Negeri Raden Mas Said Surakarta Tahun 2016 pasal 17 Mengenai Anggaran.

Baca juga: Viral Mahasiswa Baru Dipaksa Daftar Pinjol, Kelakuan Dema Dibocorkan Alumni Kampus

Untuk diketahui, kabar mahasiswa dipaksa daftar pinjol pertama kali mencuat di TikTok.

Akun @panjiparya yang mengaku sebagai alumnus kampus tersebut berkomentar perihal dugaan mahasiswa baru diminta daftar pinjol oleh Dewan Mahasiswa (Dema).

"Panitia PBAK yang juga mahasiswa anggota dewan eksekutif menginstruksikan mahasiswa baru untuk meregistrasi aplikasi pinjaman online dengan dalih tuntutan MOU tuntutan sponsorship," tulis narasi dalam video tersebut.

"Saya selaku alumni yang sangat bangga dengan kampus ini tahu bahwa universitas telah menggelontorkan dana yang besar bahkan untuk PBAK ini salah satu anggaran tersebar apa masih kurang," lanjutnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved